Highlight

Dilaporkan Luhut, Said Pastikan Datangi Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menjadwal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu pagi ini Senin (4/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Terkait pemeriksaan dirinya, Said melalui kuasa hukumnya Helvis memastikan, akan datang ke Bareskrim Polri.
"Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," kata Helvis pada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya Bareskrim memanggil Said Didu yang tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, 28 April 2020 lalu.
Said dipanggil untuk kepentingan penyidikan atas laporan pencemaran nama baik dilayangkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan atas nama Arief Pratamijaya, yang merupakan kuasa hukum dari Luhut.
Said dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan.
Dimana pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' berdurasi 22,44 menit, pada 27 Maret 2020.
Dalam video itu, Said menyoroti, persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19. Said menilai, pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya.
sumber rri.co.id