Ini Isi Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Perppu nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Perppu tersebut secara resmi memutuskan menunda pemilihan kepala daerah yang seharusnya dilakukan September 2020 diundur hingga Desember 2020.
Penundaan tersebut dengan alasan masih tingginya pandemi virus Covid-19. Dan juga telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Berikut isi lengkap dari ketentuan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atauseluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagiantahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan Penundaan tahapanpelaksanaan Pemilihan serentak serta Pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalamPeraturan KPU.
3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 201A
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadibencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan Suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga memuat penjelasan.
Dalam bagian penjelasan dinyatakan, selain berdasarkan alasan penyebaran Covid-19, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang nemaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIl/2009 yang di dalamnya memuat tentangpersyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangapabila:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikanmasalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadikekosongan hukum atau ada undang- undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuatundang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Urndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
SUMBER rri.co.id