Ini Protokol Perdagangan Indonesia Era New Normal
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan
(Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor
HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona
Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan
(Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
SE
tersebut mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam
situasi new normal, salah satunya adalah mencegah adanya kerumunan
dengan cara membatasi jumlah orang masuk ke dalam toko.
"Mengontrol
jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk
membatasi akses dan menghindari kerumunan," kata Terawan dikutip dari
rilis Kemenkes, Senin (25/5/2020).
Terawan
menyatakan, selain membatasi jumlah pengunjung, juga menerapkan sistem
antrean di pintu masuk dengan jarak fisik minimal 1 meter untuk mencegah
kerumunan.
Pelaku usaha, kata
Terawan, juga perlu menandai lantai atau area yang ramai, supaya
pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.
Selain itu sistem take away (dibawa pulang) atau belanja online juga dapat diterapkan guna mencegah kerumunan.
Dikatakan, pelaku usaha juga dapat menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Melakukan
upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy
glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran
non tunai," kata Terawan.
Selanjutnya
bagi para pengurus atau keleloa tempat kerja atau pelaku usaha, wajib
menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara
berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan
masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.
"Memasang
media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan
atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak
fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau
handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker," terangnya.
Sementara
itu, bagi pekerja memastikan kondisinya sehat sebelum berangkat.
Khusus pekerja memiliki gejala sakit diharapkan langsung segera
memeriksakan diri ke rumah sakit.
"Selain
itu, pekerja juga menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti
pakaian saat selesai bekerja, tidak lupa menggunakan masker saat
berangkat dan pulang kerja. Sementara, untuk para pengunjung agar selalu
menggunakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan,"
tuntasnya.
sumber rri.co.id