Kabar Sholat Jumat Diizinkan Dibantah
Terkait kabar yang beredar melalui
broadcast di dunia maya, tentang informasi adanya izin untuk
menyelenggaraan sholat Jumat pada minggu ini dibantah Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi Aidil Alfin.
"Pada
awalnya memang akan diadakan rapat sosialisasi tentang maklumat untuk
kelonggaran melaksanakan sholat Jumat bagi warga Kota Bukittinggi pada
hari ini, tetapi kemudian ditunda dengan alasan situasi terbaru
Covid-19," kata Aidil dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
"Sehubungan
dengan situasi terbaru penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi, yaitu
di Kelurahan Garegeh, berdasar informasi dari Ketua Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Garegeh, sekarang ada 10 keluarga yang isolasi
mandiri di Garegeh dan 1 keluarga di koto selayan dan seorang yang
diduga terpapar Covid-19,” tandasnya.
Dikatakan,
untuk sementara waktu maklumat dan taushiyah tentang kelonggaran
melaksanakan sholat Jum’at bagi warga kota Bukittinggi yang sedianya
akan disosialisasikan hari ini, ditunda sampai keadaan aman dan
terkendali dari wabah Covid-19.
“Pernyataan
itu juga kami sampaikan kedalam edaran tertulis sebagai maklumat
terbaru, terkait penyelenggaraan ibadah sholat Jum’at di kota
Bukittinggi,” terangnya.
Aidil juga
menampik beberapa tulisan beredar di masyarakat, yang menyampaikan
Shalat Jum’at diizinkan, namun akses jalan ditutup dan pengaturan sholat
Jumat seperti jarak 1 meter dan tidak memakai tikar.
"Postingan
dan tulisan itu bukan dari MUI Kota Bukittinggi, dan kita berharap
warga Bukittinggi bisa memaklumi maklumat imbauan MUI, hingga kondisi
dirasa benar benar aman dan terkendali,” ungkapnya.
sumber rri.co.id