Highlight

Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Harus Dicabut

Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan harus segera dicabut. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin menderita.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti yang diatur dalam Perpres tersebut hanya akan membuat masyarakat semakin menderita, serta mengakibatkan perekonomian bangsa semakin drastis menurun.
Menurut Anshori, BPJS Kesehatan bukan mengalami defisit, karena badan yang tugasnya hanya mengurus soal jaminan kesehatan ini sebenarnya tidak merugi. Melainkan ada hal lain yang patut ditelusuri.
"Nggak rugilah! Analogi kalau BPJS rugi tidak mungkin dibebankan ke masyarakat. Dua hal yang berbeda itu. Coba cek manajemen BPJS!" kata Anshori melalui siaran pers yang disebarluaskan pada Kamis (21/05/2020).
Maka dari itu, dimintanya agar Perpres yang mengatur tentang kenaikan BPJS Kesehatan tersebut segera dicabut.
"Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan (harus) segera dicabut," tukasnya.