Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Alasannya
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan agar tidak ada lagi
perbedaan layanan antara peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas
1, 2, dan 3.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa, kelas standar untuk peserta program JKN merupakan terobosan untuk mengatasi permasalahan soal kamar. Karena selama ini kamar di RS selalu ada klasternya, seperti kelas 1, 2, dan 3.
"Itu yang dilindungi, kemudian kedepan memang pemikiran terkait dengan amanah konstitusi regulasi memang harus diatur supaya ada kepastian soal kelas yang akan ditetapkan, karena itu akan memudahkan perhitungan termasuk membagi iuran," jelasnya dalam wawancara dengan Pro3 RRI, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya selama ini isi kelas 1, 2, 3 tidak pernah mendapatkan kamar yang sama. Padahal pada dasarnya manfaat medis yang diterima peserta JKN dari tiga kelas itu selalu sama dan tidak ada perbedaan, untuk itu pemerintah sekaligus akan membuat semuanya flat.
"Karena selama ini isi kelas 1, 2, 3 itu tidak pernah mendapatkan manfaat yang sama persis, obatnya sama, tindakannya sama, yang berbeda cuma kelas perawatan, supaya tidak ada diskriminasi perdebatan kelas 1 harus gini, kelas 2 gini, kelas 3 gini, makanya dibikin aja sekalian flat," katanya.
"Kalau berkaca ke luar negeri disana enggak ada kelas itu, Indonesia dari jaman lama sudah dibikin kelas sehingga terjadi masalah, akhirnya kasusnya orang misalkan di kelas 1 dibilang full, sehingga orang di endorse untuk naik ke VIP. Nah, setelah dinaikkan ke VIP ada selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta. Ya, kalau kita berbicara jaminan kesehatan kan kasian pesertanya kalau tidak dilindungi," sambungnya.
Saat ini, katanya, pemerintah masih mempersiapkan segala mekanismenya, yang jelas nanti semua akan disesuaikan dengan baik.
"Ya yang jelas tidak di kelas 3 nya, nanti dicari jalan tengahnya, karena memang harus ditetapkan dengan standar kelas yang jelas oleh Kemenkes supaya tidak ada disparitas," pungkasnya.
sumber rri.co.id
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa, kelas standar untuk peserta program JKN merupakan terobosan untuk mengatasi permasalahan soal kamar. Karena selama ini kamar di RS selalu ada klasternya, seperti kelas 1, 2, dan 3.
"Itu yang dilindungi, kemudian kedepan memang pemikiran terkait dengan amanah konstitusi regulasi memang harus diatur supaya ada kepastian soal kelas yang akan ditetapkan, karena itu akan memudahkan perhitungan termasuk membagi iuran," jelasnya dalam wawancara dengan Pro3 RRI, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya selama ini isi kelas 1, 2, 3 tidak pernah mendapatkan kamar yang sama. Padahal pada dasarnya manfaat medis yang diterima peserta JKN dari tiga kelas itu selalu sama dan tidak ada perbedaan, untuk itu pemerintah sekaligus akan membuat semuanya flat.
"Karena selama ini isi kelas 1, 2, 3 itu tidak pernah mendapatkan manfaat yang sama persis, obatnya sama, tindakannya sama, yang berbeda cuma kelas perawatan, supaya tidak ada diskriminasi perdebatan kelas 1 harus gini, kelas 2 gini, kelas 3 gini, makanya dibikin aja sekalian flat," katanya.
"Kalau berkaca ke luar negeri disana enggak ada kelas itu, Indonesia dari jaman lama sudah dibikin kelas sehingga terjadi masalah, akhirnya kasusnya orang misalkan di kelas 1 dibilang full, sehingga orang di endorse untuk naik ke VIP. Nah, setelah dinaikkan ke VIP ada selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta. Ya, kalau kita berbicara jaminan kesehatan kan kasian pesertanya kalau tidak dilindungi," sambungnya.
Saat ini, katanya, pemerintah masih mempersiapkan segala mekanismenya, yang jelas nanti semua akan disesuaikan dengan baik.
"Ya yang jelas tidak di kelas 3 nya, nanti dicari jalan tengahnya, karena memang harus ditetapkan dengan standar kelas yang jelas oleh Kemenkes supaya tidak ada disparitas," pungkasnya.
sumber rri.co.id