Selama Pandemi Covid-19, ASN Tidak Boleh Mudik dan Hak Cuti Dibatasi
Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN
dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak
boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB
Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers ASN dan Pegawai BUMN
Dilarang Mudik di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19, Kamis (30/04).
Cuti
dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti
melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Cuti karena
alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang
bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti
melahirkan dan cuti sakit.
Pemberian
cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini
adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No.
49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPK
instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan
ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik. Bila ada
yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan
PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak
lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori,
penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai
masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak
bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat. “Penjatuhan hukuman disiplin
bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya.
Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun
masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan,
pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No.
11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang
Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada
Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid-19).
Berdasarkan
PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan
hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN. (clr/HUMAS MENPANRB)
sumber menpan.go.id