Highlight

Sikapi Darurat Covid-19, Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Dilakukan Secara Virtual


Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan aturan tentang Pelaksanaan  Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) nomor 12/SE/IV/2020 pada Rabu (29/04/2020). Diterbitkannya SE ini selain menjadi pedoman bagi instansi dalam melaksanakan penegakan disiplin PNS sesuai PP 53 tahun 2010, juga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penjatuhan hukuman disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
 
SE tersebut memuat tiga pokok ketentuan mengenai proses penjatuhan hukuman disiplin PNS, yaitu proses pemanggilan, pemeriksaan, serta proses penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin melalui media elektronik. Proses pemanggilan PNS dilakukan paling lambat H-7 sebelum tanggal pemeriksaan secara elektronik melalui surat elektronik, aplikasi WhatsApp, atau media elektronik lainnya. Pemanggilan kedua dilakukan apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama, paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa. Dan apabila kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan dan tanpa ada dilakukan pemeriksaan.
 
Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin prinsipnya diupayakan tetap dilakukan dengan tatap muka secara langsung antara atasan langsung atau tim pemeriksa dengan PNS yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan pada kondisi tertentu, pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual seperti video telekonferensi. Untuk pemeriksaan secara virtual terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain yaitu atasan langsung atau tim pemeriksa serta PNS yang diperiksa hadir secara virtual dari tempat kerja atau tempat tinggal masing-masing, PNS yang diperiksa memiliki kemampuan untuk menggunakan media elektronik dan pendukung lainnya untuk dilakukan pemeriksaan, dan apabila PNS tidak memiliki kemampuan menggunakan media elektronik maka dapat didampingi pihak lain yang disepakati dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan, atau apabila PNS yang diperiksa tidak memiliki sarana/prasarana yang menunjang pemeriksaan maka instansi wajib memfasilitasi dan membantu kelancaran proses pemeriksaan. 
 
Pada proses penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin diupayakan tetap dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan pada kondisi tertentu penyampaian keputusan hukuman disiplin dapat dilakukan dengan media elektronik seperti surat elektronik serta WhatsApp. Ketentuan dalam SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
sumber http://kanreg1bkn.id