Sikapi Darurat Covid-19, Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Dilakukan Secara Virtual
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan aturan tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Melalui Media Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) nomor 12/SE/IV/2020 pada Rabu (29/04/2020). Diterbitkannya SE ini selain menjadi pedoman bagi instansi dalam melaksanakan penegakan disiplin PNS sesuai PP 53 tahun 2010, juga untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penjatuhan hukuman disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
SE tersebut memuat tiga pokok ketentuan mengenai proses penjatuhan
hukuman disiplin PNS, yaitu proses pemanggilan, pemeriksaan, serta
proses penyampaian keputusan penjatuhan hukuman disiplin melalui media
elektronik. Proses pemanggilan PNS dilakukan paling lambat H-7 sebelum
tanggal pemeriksaan secara elektronik melalui surat elektronik, aplikasi
WhatsApp, atau media elektronik lainnya. Pemanggilan kedua dilakukan
apabila PNS yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama,
paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan
diperiksa. Dan apabila kembali tidak hadir pada pemanggilan kedua, maka
pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat
bukti dan keterangan dan tanpa ada dilakukan pemeriksaan.
Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin prinsipnya diupayakan tetap
dilakukan dengan tatap muka secara langsung antara atasan langsung atau
tim pemeriksa dengan PNS yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan. Sedangkan pada kondisi tertentu, pemeriksaan dapat
dilakukan secara virtual seperti video telekonferensi. Untuk pemeriksaan
secara virtual terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, antara
lain yaitu atasan langsung atau tim pemeriksa serta PNS yang diperiksa
hadir secara virtual dari tempat kerja atau tempat tinggal
masing-masing, PNS yang diperiksa memiliki kemampuan untuk menggunakan
media elektronik dan pendukung lainnya untuk dilakukan pemeriksaan, dan
apabila PNS tidak memiliki kemampuan menggunakan media elektronik maka
dapat didampingi pihak lain yang disepakati dengan tetap menjaga prinsip
kerahasiaan, atau apabila PNS yang diperiksa tidak memiliki
sarana/prasarana yang menunjang pemeriksaan maka instansi wajib
memfasilitasi dan membantu kelancaran proses pemeriksaan.
sumber http://kanreg1bkn.id