Highlight

Untuk Kali Pertama Presentasi Kandidat Peraih KPLB Dilakukan Secara Virtual


Pada Selasa (5/5/2020), sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi pusat dan daerah mengikuti video conference untuk mempresentasikan inovasi kerja di bidangnya kepada Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BKN yakni Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen sebagai tim penilai Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Ibtri Rejeki mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya presentasi kandidat peraih KPLB ini adalah untuk menggali kebenaran prestasi luar biasa yang diusulkan instansi masing-masing peserta serta merupakan tahap penentuan layak atau tidaknya prestasi yang telah dipresentasikan dikategorikan sebagai prestasi kerja luar biasa baiknya.
Adapun bisnis proses perolehan KPLB meliputi :
– Usul KPLB ditujukan kepada Kepala BKN
– Verifikasi kelengkapan dokumen oleh Sekretariat Tim KPLB
– Sidang internal Sekretariat Tim KPLB
– Sidang Pertimbangan KPLB
– Presentasi peserta KPLB
Sesuai jadwal, Selasa ini telah dilaksanakan presentasi peserta yang merupakan tahap terakhir rangkaian penilaian kelayakan usul KPLB periode 1 April 2020.
Adapun jumlah peserta sebanyak 17 orang , terdiri dari:
1. 4 orang dari Kemenkeu
2. 1 orang dari Kemenkumham
3. 4 orang dari Kemenpora
4. 1 orang dari BMKG
5. 2 orang dari Polri
6. 2 orang dari Provinsi Jawa Barat
7. 1 orang dari Provinsi Papua
8. 1 orang dari Kabupaten Mimika
9. 1 orang dari Kabupaten Empat Lawang
“Peserta menyampaikan presentasi secara singkat selama 5 menit, dilanjutkan pendalaman materi oleh Tim Penguji, dan jawaban peserta selama 5-7 menit, sehingga prosesi setiap peserta memerlukan waktu selama 20 menit,” pungkasnya. Tim Penilai KPLB mengisi form penilaian sebagai dasar penentuan kelayakan KPLB.
Hasil-hasil presentasi tersebut akan didiskusikan oleh tim penilai dalam Rapat Penetapan Keputusan KPLB sebagai pertimbangan untuk selanjutnya ditetapkan siapa saja yang akan menerima KPLB. Hasil Rapat Penetapan Keputusan KPLB diberikan kepada Tim Sekretariat KPLB, selanjutnya diterbitkan Pertek bagi pengajuan KPLB oleh PNS golongan ruang IV/b ke bawah dan diterbitkan SK bagi pengajuan KPLB oleh PNS golongan ruang IV/c ketas. Ibtri berharap, dengan diberikannya KPLB kepada para PNS berprestasi agar dapat menjadi semangat untuk bekerja lebih baik lagi dan senantiasa menjadi tauladan bagi PNS yang lain.
sumber bkn.go.id