13 Institusi Swasta Dapat Akses Data Kependudukan
Sebanyak 13 lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan (bank,
lembaga pembiayaan dan financial technology), penyedia layanan
kesehatan, serta penyedia layanan amil zakat nasional kini dapet
mengakses data kependudukan, untuk keperluan meningkatkan kecepatan,
efektifitas dan kemudahan proses bagi masyarakat untuk mendapatkan
berbagai layanan publik.
"Layanan publik itu berupa pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, hibgga subsidi. Sekaligus mengefektifkan proses verifikasi kebenaran data penduduk yang akan mendapatkan pelayanan publik tersebut," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 lembaga pengguna data kependudukan di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh SH MH dengan perwakilan masing-masing perusahaan, diantaranya CEO PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), CEO PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) .
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, maka telah terdapat 2.108 pengguna baik lembaga pemerintah dan non pemerintah yang melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP Elektronik dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
'Hal ini menunjukkan manfaat nyata dan kepercayaan atas integritas database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri baik dari kementerian/lembaga negara maupun badan hukum Indonesia," tukas Zudan.
Sementara itu, CEO Pendanaan.com yang juga pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Dino Martin mengatakan, industri Fintech P2P Lending yang memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, menilai pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.
"Diharapkan akses data Dukcapil ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan," tegas Dino.
Institusi yang mendapat akses data kependudukan ini menjamin kerahasiaan data pribadi, karena pemanfaatannya hanya untuk keperluan verifikasi data mereka yang memanfaatkan layanan pembiayaan oleh 13 institusi tersebut.
sumber rri.co.id
"Layanan publik itu berupa pembiayaan, kesehatan, perbankan, pendidikan, asuransi, bantuan sosial, hibgga subsidi. Sekaligus mengefektifkan proses verifikasi kebenaran data penduduk yang akan mendapatkan pelayanan publik tersebut," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 lembaga pengguna data kependudukan di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dilakukan secara virtual oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh SH MH dengan perwakilan masing-masing perusahaan, diantaranya CEO PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), CEO PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), CEO PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) .
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini, maka telah terdapat 2.108 pengguna baik lembaga pemerintah dan non pemerintah yang melakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan, NIK, dan KTP Elektronik dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
'Hal ini menunjukkan manfaat nyata dan kepercayaan atas integritas database kependudukan yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri baik dari kementerian/lembaga negara maupun badan hukum Indonesia," tukas Zudan.
Sementara itu, CEO Pendanaan.com yang juga pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Dino Martin mengatakan, industri Fintech P2P Lending yang memiliki resiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, menilai pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.
"Diharapkan akses data Dukcapil ini dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan," tegas Dino.
Institusi yang mendapat akses data kependudukan ini menjamin kerahasiaan data pribadi, karena pemanfaatannya hanya untuk keperluan verifikasi data mereka yang memanfaatkan layanan pembiayaan oleh 13 institusi tersebut.
sumber rri.co.id