369 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Jelang Pilkada
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) Agus Pramusinto mengatakan ada 369 ASN yang dilaporkan melanggar
netralitas menjelang Pilkada 2020.
Pelanggaran netralitas ASN itu paling banyak dilaporkan di Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan
data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang
dilaporkan melanggar netralitas," kata Agus Pramusinto, dalam diskusi
video conference kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN,
Selasa (30/6/2020).
Ia
menambahkan baru 99 ASN yang diberikan sansksi oleh PPK, sementara 283
ASN baru diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggarannya.
"Sebanyak
283 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran
netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 99
ASN atau 34.9 persen," kata Agus.
KASN
juga mencatat terdapat 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran
netralitas tertinggi yaitu di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru,
Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai,
Kabupaten Dompu, Kabupaten Muna.
Selanjutnya,
KASN juga mencatat ada 5 kategori jenis pelanggaran, di antaranya
adalah kampanye atau sosialisasi di medsos sebanyak 27 persen. Kemudian
melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebanyak 21
persen, memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah
atau wakil kepala daerah 13 persen, deklarasi sebagai bakal calon 9
persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen.
Atas
hal tersebut, KASN melakukan beberapa langkah untuk mengawasi ASN.
Sejak awal 2020, KASN melakukan kerja pengawasan dan implementasi nilai
dasar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN dan bekerjasama dengan
kementerian/lembaga terkait.
"Optimalisasi
kegiatan promosi dan advokasi netralitas melalui kampanye publik,
kampanye virtual, pemanfaatan media sosial, kerja sama dengan media
massa. Kami KASN membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai
kementerian lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas
secara efektif dan efisien," ujar Agus.
Tak
hanya itu, Agus juga memaparkan data 5 jenis jabatan pelanggar
netralitas ASN tertinggi, yaitu jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36
persen, jabatan fungsional 17 persen, jabatan administrator 13 persen,
jabatan pelaksana 12 persen, dan jabatan kepala wilayah camat, lurah 7
persen.
sumber rri.co.id