Highlight

369 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas Jelang Pilkada

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan ada 369 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas menjelang Pilkada 2020. 
Pelanggaran netralitas ASN itu paling banyak dilaporkan di Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Agus Pramusinto, dalam diskusi video conference kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Selasa (30/6/2020).
Ia menambahkan baru 99 ASN yang diberikan sansksi oleh PPK, sementara 283 ASN baru diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggarannya.
"Sebanyak 283 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 99 ASN atau 34.9 persen," kata Agus.
KASN juga mencatat terdapat 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas tertinggi yaitu di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, Kabupaten Muna.
Selanjutnya, KASN juga mencatat ada 5 kategori jenis pelanggaran, di antaranya adalah kampanye atau sosialisasi di medsos sebanyak 27 persen. Kemudian melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya sebanyak 21 persen, memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 13 persen, deklarasi sebagai bakal calon 9 persen, dan menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 4 persen.
Atas hal tersebut, KASN melakukan beberapa langkah untuk mengawasi ASN. Sejak awal 2020, KASN melakukan kerja pengawasan dan implementasi nilai dasar kode etik dan perilaku serta netralitas ASN dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.
"Optimalisasi kegiatan promosi dan advokasi netralitas melalui kampanye publik, kampanye virtual, pemanfaatan media sosial, kerja sama dengan media massa. Kami KASN membangun jejaring kolaborasi dengan berbagai kementerian lembaga untuk meningkatkan keterpaduan pengawasan netralitas secara efektif dan efisien," ujar Agus.
Tak hanya itu, Agus juga memaparkan data 5 jenis jabatan pelanggar netralitas ASN tertinggi, yaitu jabatan pimpinan tinggi sebanyak 36 persen, jabatan fungsional 17 persen, jabatan administrator 13 persen, jabatan pelaksana 12 persen, dan jabatan kepala wilayah camat, lurah 7 persen.
sumber rri.co.id