Angkutan Transportasi Sungai Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan SE 11 Tahun
2020 Tentang Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah
Penyebaran Covid-19. Tidak hanya seputar angkutan jalan, dalam surat
edaran ini juga membahas pedoman dan petunjuk teknis untuk transportasi
sungai, danau, dan penyeberangan selama masa Tatanan Kehidupan Baru
(TKB).
"Untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang angkutan jalan. Kami minta petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan, begitu pula dengan penumpang wajib mengenakan masker," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
"Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19. Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu,” imbuhnya.
Pada Pelabuhan Penyeberangan, dalam SE Nomor 11/2020 diwajibkan tersedianya posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa petugas pemuatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir/kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Saat di dalam kapal, kondisi seluruh awak kapal haruslah sehat dan menerapkan jaga jarak.
"Bagi penumpang, juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan harus menggunakan masker. Jadi setiap penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan sesuai arahan dari petugas. Selain itu untuk meminimalisir kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring, kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, zona oranye 60%, zona kuning 75%, dan zona hijau 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.
sumber rri.co.id
"Untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang angkutan jalan. Kami minta petugas di pelabuhan dan kapal untuk mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol kesehatan, begitu pula dengan penumpang wajib mengenakan masker," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
"Di dalam kapal maupun pelabuhan harus ada informasi dan imbauan terkini tentang Covid-19. Selain itu, kebersihan kapal harus terjaga dan kapal maupun pelabuhan harus disemprot disinfektan secara berkala. Semua peralatan seperti sabun pembersih, air bersih, maupun hand sanitizer juga harus tersedia di tempat yang mudah dijangkau sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu,” imbuhnya.
Pada Pelabuhan Penyeberangan, dalam SE Nomor 11/2020 diwajibkan tersedianya posko kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga medis dan telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 terdekat.
Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa petugas pemuatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memastikan penggunaan masker terhadap sopir/kondektur maupun penumpang dalam kendaraan dan pejalan kaki sebelum memasuki kapal. Saat di dalam kapal, kondisi seluruh awak kapal haruslah sehat dan menerapkan jaga jarak.
"Bagi penumpang, juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan harus menggunakan masker. Jadi setiap penumpang harus mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan sesuai arahan dari petugas. Selain itu untuk meminimalisir kontak langsung, penumpang dapat melakukan pembelian tiket secara daring, kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ketentuan kapasitas penumpang pada transportasi sungai, danau, dan penyeberangan pada zona merah hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, zona oranye 60%, zona kuning 75%, dan zona hijau 85%. Pada keempat zona tersebut kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai jadwal serta tidak ada pembatasan pada kendaraan barang.
sumber rri.co.id