Arab Saudi Belum Cabut Larangan Umrah
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan
penutupan sementara akses masuk ke negaranya, baik untuk jemaah yang
ingin umrah maupun ziarah.
Konsul Haji
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Endang Jumali
menyatakan, aturan ini terbit sejak 27 Februari lalu dan masih berlaku
hingga sekarang.
"Aturan larangan
umrah dan ziarah yang terbit sejak 27 Februari lalu belum dicabut dan
masih berlaku hingga sekarang," kata Endang dalam keterangannya, Kamis
(11/06/2020).
Endang mengatakan,
Saudi memang telah memasuki masa pelonggaran lockdown. Namun demikian,
lanjutnya, diterbitkan juga aturan kewaspadaan sehingga Kementerian Haji
dan Umrah Saudi menegaskan bahwa umrah dan ziarah Masjid Nabawi tetap
ditutup (suspend).
"Penutupan itu
bahkan disebutkan sampai waktu yang tidak ditentukan dan akan diambil
langkah-langkah selanjutnya sesuai kondisi covid-19 dan hasil
rekomendasi berbagai pihak terkait," katanya.
Dikatakan, musim umrah 1441H telah selesai, saat ini, kalau dalam situasi normal, seharusnya telah memasuki musim haji.
"Penyelenggaraan
umrah mungkin dibuka pada Muharram 1442H atau sekitar September 2020,
itupun kalau wabah Covid-19 sudah selesai di Saudi," pungkasnya.
Seperti yang diketahui Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahu 1441 H/2020 M.
Hal
ini dikarenakan sejumlah faktor, mulai dari akses layanan haji Arab
Saudi yang belum dibuka, jumlah kasus virus corona yang terus meningkat
disana, dan beberapa hal lainnya.sumber rri.co.id