Penabrak Nenek Hingga Tewas Masih Bebas
Pengendara sepeda motor gede (moge) berinisial HK yang menabrak dan
menewaskan seorang nenek masih bebas. Komite Mahasiswa Dan Pemuda
Reformasi (KMP Reformasi) menuntut agar proses peradilan dijalankan
dengan seadil-adilnya.
Ketua Umum KMP Reformasi, Gunawan AL Bima mempertanyakan masih bebasnya pengendara tersebut.
"Pelaku pengendara Harley Davidson yang menabrak nenek tersebut sampai sekarang masih bebas ada apa?" tanyanya seperti keterangan pers yang diterima RRI.co.id, Kamis (11/6/2020).
Maka dari itu meminta kepada pengadilan untuk serius menjalankan hukuman pidana kepada HK. Sebab keluarga korban juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
"Pada kutipan surat keputusan pengadilan terkait kasus HK, sangat jelas memerintahkan untuk menahan yang bersangkutan. Tapi terbukti HK masih bebas berkeliaran dan bekerja di salah satu BUMN sampai saat ini," sesalnya.
Dinilainya masih bebasnya HK merupakan hal yang aneh karena tak sejalan dengan keputusan pengadilan.
"KMP Reformasi akan mendatangi PN Bogor untuk meminta kejelasan atas keputusan untuk menghukum HK secara pidana atas perbuatan yang dia lakukan. Pihak terkait dengan keberadaan HK akan kita sambangi," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada 15 Desember 2019 lalu, seorang nenek telah ditabrak oleh seorang pengendara moge. Sang nenek pun tewas karenanya.
sumber rri.co.id
Ketua Umum KMP Reformasi, Gunawan AL Bima mempertanyakan masih bebasnya pengendara tersebut.
"Pelaku pengendara Harley Davidson yang menabrak nenek tersebut sampai sekarang masih bebas ada apa?" tanyanya seperti keterangan pers yang diterima RRI.co.id, Kamis (11/6/2020).
Maka dari itu meminta kepada pengadilan untuk serius menjalankan hukuman pidana kepada HK. Sebab keluarga korban juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
"Pada kutipan surat keputusan pengadilan terkait kasus HK, sangat jelas memerintahkan untuk menahan yang bersangkutan. Tapi terbukti HK masih bebas berkeliaran dan bekerja di salah satu BUMN sampai saat ini," sesalnya.
Dinilainya masih bebasnya HK merupakan hal yang aneh karena tak sejalan dengan keputusan pengadilan.
"KMP Reformasi akan mendatangi PN Bogor untuk meminta kejelasan atas keputusan untuk menghukum HK secara pidana atas perbuatan yang dia lakukan. Pihak terkait dengan keberadaan HK akan kita sambangi," pungkasnya.
Perlu diketahui, pada 15 Desember 2019 lalu, seorang nenek telah ditabrak oleh seorang pengendara moge. Sang nenek pun tewas karenanya.
sumber rri.co.id