Highlight

BATAS JARAK PELAYANAN KEPEGAWAIAN DI BKPP MINIMAL 1 METER

Demak, 18 Juni 2020 hari Kamis Pukul 10.00 WIB Bertempat di Front Office BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan pemasangan ketomprang dan Pengumuman bagi Tamu Yang akan dilayani status Kepegawaiannya di BKPP Kabupaten Demak.
Pemberitahuan Pengumuman Batas Pelayanan Kepegawaian Minimal 1 Meter di front office BKPP Kabupaten Demak. Batas Pelayanan Minimal Jarak 1 Meter ini dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPP Kabupaten Demak Bapak Tri Ari Priyatmo, S.Sos. Pengumuman batas Pelayanan Kepegawaian 1 Meter ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 atau virus Corona yang sedang tenar di Negara Republik Indonesia.