BATAS JARAK PELAYANAN KEPEGAWAIAN DI BKPP MINIMAL 1 METER
Pemberitahuan Pengumuman Batas Pelayanan Kepegawaian Minimal 1 Meter di front office BKPP Kabupaten Demak. Batas Pelayanan Minimal Jarak 1 Meter ini dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian BKPP Kabupaten Demak Bapak Tri Ari Priyatmo, S.Sos. Pengumuman batas Pelayanan Kepegawaian 1 Meter ini bertujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 atau virus Corona yang sedang tenar di Negara Republik Indonesia.