Dirjen IKP: Penyetaraan Jabatan Fungsional Tingkatkan Profesionalitas dan Kinerja GPR
Penyetaraan jabatan administratur dan pengawas menjadi jabatan fungsional merupakan
salah satu upaya Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo dapat meningkatan
profesionalitas dan kinerja pegawai dalam melaksanakan government
publlc relatons (GPR).
"Saya harapkan dapat
memacu agar birokrasi menjadi lebih dinamis demi percepatan sistem kerja
untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja. Serta dapat
mewujudkan ASN sikap yang profesional apalagi substansi kita adalah
government public relations," ujarnya usai pengambilan sumpah jabatan
dalam "Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional" dari Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta,
Senin (29/06/2020).
Dirjen IKP mengharapkan 30 pejabat
fungsional yang dilantik dapat bekerja maksimal, meningkatkan kualitas
kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
"Semakin
meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan manfaat yang lebih besar
kepada masyarakat melalui diseminasi informasi dari berbagai kanal yang
kita miliki," tandasnya.
Dalam sambutannya, Dirjen
Widodo turut berpesan kepada ASN Ditjen IKP yang baru saja dilantik agar
dapat menjadi contoh dalam berkinerja di era perubahan.
"Harapan
saya agar saudara dapat menjadi contoh dalam berkinerja diera perubahan
era digitalisasi sehingga selalu saya ucapkan saya ulang terus kita ini
betul-betul menjadi government public relations yang profesional di era
milenial," tuturnya.
Dirjen IKP juga meminta kepada
para pegawai di satuan kerjanya untuk bisa menumbuhkan budaya kerja yang
keras, terutama sikap bersiap dan adaptif dalam menjalani tantan tanpa
tatanan Kebiasaan Baru di tempat kerja. "Tumbuhkanlah
budaya kerja yang keras terutama sikap bersiap dan adaptif dalam
menjalani tatanan kebiasaan baru di tempat kerja," ujarnya.
Tahap Pertama
Penyetaraan
jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Ditjen
IKP terbagi dalam dua tahap. Hari ini pejabat yang dilantik merupakan
hasil validasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tahap pertama.
"Untuk
tahap kedua masih menunggu persetujuan dari KemenPAN dan RB yang
diharapkan segera selesai sebelum akhir tahun 2020," tutur Dirjen IKP.
Menurut
Dirjen IKP, pelantikan jabatan fungsional itu mengacu Surat Edaran
Menteri PAN dan RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan
Konkret Penyederhanaan Birokrasi serta Peraturan Men PAN dan RB Nomor 28
Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional.
Adapun 30 pejabat administrator dan
pengawas di lingkungan Ditjen IKP yang dilantik menjadi pejabat
fungsional, tertuang dalam Surat keputusan (SK) Menteri Kominfo Nomor
397 s.d 426 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Juni 2020.
(hm.ys)