Highlight

Ini Aturan Pemberhentian ASN Tak Produktif

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak produktif selama bekerja dari rumah (work from home/WFH) saat pandemi virus corona akan diberhentikan. Hal tersebut merupakan rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. 
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Banyaknya ASN yang tidak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah saat pandemi Covid-19 tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam pasal 77 ayat 6 di UU tersebut, PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Kemudian, pada ayat 2 menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga terdapat aturan tentang Manajemen PNS mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
sumber rri.co.id