John Kei Terancam Pencabutan Status Pembebasan Bersyarat
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan menyesal
dengan perilaku John Refra atau Jhon Kei kembali berulah usai diberikan
pembebasan bersyarat, pada Desember 2019. Yasonna mengatakan John Kei
dapat terancam menjalani kembali sisa hukuman penjara dengan pencabutan
status bebas bersyarat yang diberikan langsung dari Yasonna sebagai
Menkum HAM.
"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi menyatakan (John Kei, red) tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi, dia nanti di samping menjalankan hukuman lama, ditambah dengan tindak pidana baru," kata Yasonna, Rabu (24/6/2020).
John Kei kembali ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan penyerangan dan pembunuhan berencana di kediaman Nus Kei, Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang. Yasonna juga mengaku sangat menyesali kambuhnya John Kei.
"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba tiba mungkin, entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke polisi. Kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," ujar Yasonna.
John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Minggu siang itu. Sementara, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 29 anggota kelompok John Kei sebagai tersangka.
Barang bukti turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. John Kei disangkakan Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sebelumnya diketahui, pada tanggal 26 Desember 2019, John Kei mendapat bebas bersyarat dari Menkum HAM Yasonna Laoly atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari. Sebelum mendapatkan remisi, menurut amar putusan pengaidlan, John Kei diganjar hukuman pidana hingga 31 Maret 2025.
Pada Minggu (21/6/2020), Polda Metro Jaya menangkap 29 orang, termasuk John Kei. Itu terkait dua peristiwa, yaitu penembakan di Perumahan Green Lake dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar. Polisi menyebut dua peristiwa itu saling berkaitan.
sumber rri.co.id
"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi menyatakan (John Kei, red) tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi, dia nanti di samping menjalankan hukuman lama, ditambah dengan tindak pidana baru," kata Yasonna, Rabu (24/6/2020).
John Kei kembali ditangkap kepolisian terkait kasus dugaan penyerangan dan pembunuhan berencana di kediaman Nus Kei, Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang. Yasonna juga mengaku sangat menyesali kambuhnya John Kei.
"Kita menyesalkan kejadian ini. Dulunya sebelum kita bebaskan baik sudah ini, tiba tiba mungkin, entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat, kita serahkan dulu ke polisi. Kita tunggu dulu Polisi bagaimana status beliau," ujar Yasonna.
John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Minggu siang itu. Sementara, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 29 anggota kelompok John Kei sebagai tersangka.
Barang bukti turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. John Kei disangkakan Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Sebelumnya diketahui, pada tanggal 26 Desember 2019, John Kei mendapat bebas bersyarat dari Menkum HAM Yasonna Laoly atas kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari. Sebelum mendapatkan remisi, menurut amar putusan pengaidlan, John Kei diganjar hukuman pidana hingga 31 Maret 2025.
Pada Minggu (21/6/2020), Polda Metro Jaya menangkap 29 orang, termasuk John Kei. Itu terkait dua peristiwa, yaitu penembakan di Perumahan Green Lake dan pembacokan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar. Polisi menyebut dua peristiwa itu saling berkaitan.
sumber rri.co.id