Kemendagri Ingatkan Peran Kesbangpol di Setiap Tahapan Pilkada Serentak 2020
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Politik dan
Pemerintahan Umum terus mengingatkan jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) di 270 daerah penyelenggara Pilkada untuk mengawal
pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020. Hal itu diungkapkan
Sesditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Imran dalam Video
Conference Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Penerapan Protokol
Kesehatan pada Pilkada 2020, Jumat (26/06/2020).
“Terkait dengan peran aktif Kesbangpol sejak dalam setiap tahapan, nah di sini perlu kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 seluruh Kesbangpol yanga ada di 34 provinsi yang ada di Indonesia khususnya juga Kesbangpol yang ada di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 ini hampir setiap minggu kita koordinasikan, kita lakukan konsolidasi dan monitoring pelaksanaan dukungannya terhadap penyelenggara Pilkada,” kata Imran.
Imran juga berharap Kesbangpol mampu melakukan deteksi dini kerawanan Pilkada di masing-masing daerah tersebut.
“Tentunya juga kita mengharapkan setiap Kesbangpol yang ada di daerah untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini setiap permasalahan yang mengganggu stabilitas sosial politik dan keamanan yang ada di daerah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, masih ditemukan adanya kerawanan konflik penyelenggaraan Pilkada, di antaranya ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Imran berharap, Kesbangpol mampu melakukan deteksi dini dan melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk meminimalisasi kemungkinan konflik.
“Tentunya kepada rekan-rekan Kesbangpol di provinsi, maupun di kabupaten/kota berkoordinasi juga dengan jajaran Diskominfo atau Humas di daerah hendaknya terlebih dahulu mengantisipasi dengan deteksi dini dan pemetaan dari potensi konflik itu, pendidikan sosial politik menjadi hal yang harus kita lakukan kepada masyarakat, juga untuk mencegah gesekan dalam setiap proses tahapan penyelenggara Pilkada ini, kemudian juga perlu pemanfaatan media sosial yang ada di masyarakat, nilai-nilai sosiokultural selama ini hidup dan berkembang di masyarakat, mudah-mudahan menjadi perekat di masyarakat dan menjadi penyeimbang juga dalam kondisi cegah konflik yang ada di masyarakat,” jelasnya.
sumber .kemendagri.go.id
“Terkait dengan peran aktif Kesbangpol sejak dalam setiap tahapan, nah di sini perlu kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 seluruh Kesbangpol yanga ada di 34 provinsi yang ada di Indonesia khususnya juga Kesbangpol yang ada di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 ini hampir setiap minggu kita koordinasikan, kita lakukan konsolidasi dan monitoring pelaksanaan dukungannya terhadap penyelenggara Pilkada,” kata Imran.
Imran juga berharap Kesbangpol mampu melakukan deteksi dini kerawanan Pilkada di masing-masing daerah tersebut.
“Tentunya juga kita mengharapkan setiap Kesbangpol yang ada di daerah untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini setiap permasalahan yang mengganggu stabilitas sosial politik dan keamanan yang ada di daerah masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, masih ditemukan adanya kerawanan konflik penyelenggaraan Pilkada, di antaranya ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Imran berharap, Kesbangpol mampu melakukan deteksi dini dan melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk meminimalisasi kemungkinan konflik.
“Tentunya kepada rekan-rekan Kesbangpol di provinsi, maupun di kabupaten/kota berkoordinasi juga dengan jajaran Diskominfo atau Humas di daerah hendaknya terlebih dahulu mengantisipasi dengan deteksi dini dan pemetaan dari potensi konflik itu, pendidikan sosial politik menjadi hal yang harus kita lakukan kepada masyarakat, juga untuk mencegah gesekan dalam setiap proses tahapan penyelenggara Pilkada ini, kemudian juga perlu pemanfaatan media sosial yang ada di masyarakat, nilai-nilai sosiokultural selama ini hidup dan berkembang di masyarakat, mudah-mudahan menjadi perekat di masyarakat dan menjadi penyeimbang juga dalam kondisi cegah konflik yang ada di masyarakat,” jelasnya.
sumber .kemendagri.go.id