Protokol Kesehatan Menjadi Prasyarat Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang Diakomodir di PKPU dan Perbawaslu
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah kondisi yang tak
biasa dengan mewabahnya Covid-19 tak lantas mendeligitimasi pelaksanaan
pesta demokrasi dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Oleh karenanya,
protokol kesehatan menjadi prasyarat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak
2020 yang juga diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan
Bawaslu (Perbawaslu).
Dalam Video Conference Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020, Jumat (26/06/2020), Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, protokol kesehatan merupakan prasyarat yang ditegaskan dalam Surat Gugus Tugas Nomor B-196/2020 dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada 27 Mei 2020.
“Protokol kesehatan tersebut mengatur dua hal pokok, yakni prosedur dan tata cara menetapkan penundaan dan Pilkada lanjutan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, serta teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Ubaid.
Ia melanjutkan, substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas dan Kemenkes serta telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham pada 23 Juni dan 25 Juni 2020. Sehingga tinggal menunggu proses pengundangan oleh Kemenkumham.
“Dalam PKPU tersebut, di antaranya mengatur protokol Kesehatan bagi semua stakeholder baik penyelenggara, pemilih dan peserta serta mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan, bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatan yang sama mengatakan, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan dipastikan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tak hanya itu, memaksimalkan teknologi dan informasi (daring) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu,” kata Abhan.
Ditambahkannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.
“Karena ini menjadi prasyarat utama pelaksanaan Pilkada, maka semua tahapan termasuk penerapan protokol kesehatan akan menajdi objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diakomodir dalam PKPU maupun Perbawaslu, negara dan penyelenggara Pemilu menjamin hak konstitusi warga negara akan tersalurkan dengan baik dan aman dari Covid-19.
sumber kemendagri.go.id
Dalam Video Conference Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020, Jumat (26/06/2020), Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, protokol kesehatan merupakan prasyarat yang ditegaskan dalam Surat Gugus Tugas Nomor B-196/2020 dan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pada 27 Mei 2020.
“Protokol kesehatan tersebut mengatur dua hal pokok, yakni prosedur dan tata cara menetapkan penundaan dan Pilkada lanjutan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, serta teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada disesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Ubaid.
Ia melanjutkan, substansi PKPU ini terus dikonsultasikan ke Gugus Tugas dan Kemenkes serta telah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham pada 23 Juni dan 25 Juni 2020. Sehingga tinggal menunggu proses pengundangan oleh Kemenkumham.
“Dalam PKPU tersebut, di antaranya mengatur protokol Kesehatan bagi semua stakeholder baik penyelenggara, pemilih dan peserta serta mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan, bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam kesempatan yang sama mengatakan, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan dipastikan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tak hanya itu, memaksimalkan teknologi dan informasi (daring) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu,” kata Abhan.
Ditambahkannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah menjadi tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan Pilkada 2020 sehingga menjadi objek pengawasan Bawaslu.
“Karena ini menjadi prasyarat utama pelaksanaan Pilkada, maka semua tahapan termasuk penerapan protokol kesehatan akan menajdi objek pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang diakomodir dalam PKPU maupun Perbawaslu, negara dan penyelenggara Pemilu menjamin hak konstitusi warga negara akan tersalurkan dengan baik dan aman dari Covid-19.
sumber kemendagri.go.id