Kemenperin Dorong Pelaku IKM Penuhi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Kementerian
Perindustrian mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) dapat
berperan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini diharapkan bisa
meningkatkan akses pasar bagi sektor IKM nasional sebagai salah upaya
mitigasi dampak pandemi Covid-19.
“Oleh
karena itu, diperlukan pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas
dan kualitas produk IKM. Sebab, sesuai amanat dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa
salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah untuk
meningkatkan peran serta UMKM,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil,
Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta,
Minggu (21/6).
Guna
mewujudkan sasaran tersebut, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat
koordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Se-Indonesia.
Tujuannya guna menindaklanjuti gerakan nasional #BanggaBuatanIndonesia
untuk sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Jadi,
kami ingin pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi untuk memberikan
peluang bagi IKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Gati.
Pasalnya, selama ini IKM terkendala pada pendaftaran produknya ke
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pemerintah
memang mensyaratkan produk IKM harus masuk ke LKPP agar dapat dibeli
oleh lembaga pemerintahan,” imbuhnya. Karena itu, beberapa waktu lalu,
Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin bersama LKPP telah menyelenggarakan
seminar online IKM tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diikuti
sebanyak 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat
angkut.
“Dalam
webinar tersebut, kami menyosialisasikan kepada pelaku IKM mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama mengenai tata cara
pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang/jasa IKM,” paparnya.
Melalui
LKPP, menurut Gati, proses pengadaan dinilai akan berjalan aman.
Apalagi, pelaku IKM sudah mampu memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa
pemerintah. “Selain itu, spesifikasi dan harga sudah sah di LKPP.
Transaksi tawar menawar bisa kita hindari, dan yang terpenting adalah
IKM tetap dapat profit,” tandasnya.
Gati
menjelaskan, IKM memiliki potensi besar dalam memenuhi kebutuhan
jasa/pemerintah seperti IKM furnitur untuk memasok kebutuhan sekolah,
kampus atau kantor. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok
mainan edukatif untuk sekolah seperti PAUD
“Kemudian
kebutuhan ATK kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta kerajinan
untuk souvenir maupun desain interior kebutuhan pengadaan seragam dan
peralatan seminar atau workshop, kebutuhan untuk Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah,”
sebutnya.
Salah
satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
yang pesertanya merupakan UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung, sesuai
dengan Perpres 16/2018. Sedangkan, dalam rangka meningkatkan
transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah
mengembangkan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sehubungan
dengan itu, LKPP juga menyediakan LPSE untuk UMKM yaitu Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta melakukan bimbingan teknis dan
memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM
tersebut menginput data kualifikasi/profil pada sistem Informasi
Kinerja Penyedia (SIKaP).
Gati
menambahkan, pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan
usaha yang sehat, serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.
“Diharapkan dengan adanya layanan ini akan dapat mendorong peningkatan
peran pelaku usaha mikro dan kecil maupun pelaku IKM dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah,” pungkas Gati.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
sumber kemenperin.go.id