Kereta Api Mulai Dioperasikan Hari Ini
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali
mengoperasikan kereta api (KA) Jarak Jauh untuk melayani masyarakat yang
ingin bepergian ke luar kota menggunakan Kereta Api mulai, hari ini
Jumat (12/6/2020) ini.
"Adapun di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, KA Jarak Jauh Reguler yang kembali beroperasi adalah KA Serayu relasi Pasarsenen – Purwokerto dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru (TKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa TKB untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (TKB)," ucapnya.
Masa TKB ditengah pandemi Covid-19 akan diterapkan diberbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada layanan jasa transportasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan jasa transportasi kereta api (KA) juga sudah menyiapkan pedoman Masa TKB dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
Wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta saat ini, sudah mempersiapkan fase Masa TKB yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Melalui pedoman tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan prosedur tetap Masa Adaptasi Kebiasaan Baru baik untuk di Stasiun dan KA Jarak Jauh serta Lokal saat kembali beroperasi.
"Hingga kini sebagai upaya pencegahan covid 19, dari sisi fasilitas Stasiun Daop 1 Jakarta telah menambah perangkat pencuci tangan dan mengadakan ketersediaan cairan antiseptik di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta. Seluruh area pelayanan dan ruang tunggu juga telah dilengkapi sejumlah petunjuk untuk penjagaan jarak fisik antar penumpang. Sementara untuk diatas KA kelengkapan cairan antiseptik diberbagai titik dan ruang isolasi sementara juga telah disiapkan," jelasnya.
Untuk memastikan kebersihan di Stasiun dan di atas KA Selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Pada penerapan masa adaptasi kebiasaan baru, dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diikuti pengguna jasa selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA Jarak Jauh calon pengguna akan diwajibkan menggunakan faceshield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat celicius. Adapun Faceshield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan Faceshield juga diwajibkan selama perjalanan diatas KA.
"Untuk memastikan protokol pencegahan Covid 19 berjalan dan penumpang dalam kondisi sehat selama perjalanan di atas KA, petugas secara berkala juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta," pungkasnya.
sumber rri.co.id
"Adapun di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, KA Jarak Jauh Reguler yang kembali beroperasi adalah KA Serayu relasi Pasarsenen – Purwokerto dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Tatanan Kehidupan Baru (TKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa TKB untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (TKB)," ucapnya.
Masa TKB ditengah pandemi Covid-19 akan diterapkan diberbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pada layanan jasa transportasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan jasa transportasi kereta api (KA) juga sudah menyiapkan pedoman Masa TKB dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.
Wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta saat ini, sudah mempersiapkan fase Masa TKB yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Melalui pedoman tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung dan penerapan prosedur tetap Masa Adaptasi Kebiasaan Baru baik untuk di Stasiun dan KA Jarak Jauh serta Lokal saat kembali beroperasi.
"Hingga kini sebagai upaya pencegahan covid 19, dari sisi fasilitas Stasiun Daop 1 Jakarta telah menambah perangkat pencuci tangan dan mengadakan ketersediaan cairan antiseptik di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta. Seluruh area pelayanan dan ruang tunggu juga telah dilengkapi sejumlah petunjuk untuk penjagaan jarak fisik antar penumpang. Sementara untuk diatas KA kelengkapan cairan antiseptik diberbagai titik dan ruang isolasi sementara juga telah disiapkan," jelasnya.
Untuk memastikan kebersihan di Stasiun dan di atas KA Selama perjalanan, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian menggunakan pembersih yang mengandung disinfektan.
Pada penerapan masa adaptasi kebiasaan baru, dari sisi aturan terdapat sejumlah ketentuan baru yang harus diikuti pengguna jasa selain kewajiban penggunaan masker. Untuk Stasiun KA Jarak Jauh calon pengguna akan diwajibkan menggunakan faceshield setelah melakukan proses pengecekan tiket (boarding) dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan yakni maksimal 37,3 derajat celicius. Adapun Faceshield akan diberikan secara gratis untuk calon pengguna setelah proses pengecekan tiket. Penggunaan Faceshield juga diwajibkan selama perjalanan diatas KA.
"Untuk memastikan protokol pencegahan Covid 19 berjalan dan penumpang dalam kondisi sehat selama perjalanan di atas KA, petugas secara berkala juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang. Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19, maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta," pungkasnya.
sumber rri.co.id