Highlight

Lengkapi Syarat Daftar Poltekip dan Poltekim



Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran bagi lulusan SLTA sederajat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2020. Tahun ini, kuota formasi untuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham sebanyak 600 Taruna/i, dengan rincian 300 catar untuk Poltekip dan 300 catar untuk Poltekim.
Melalui surat pengumuman nomor SEK-KP.02.04-438 dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar untuk menjadi catar. Formasi dibuka untuk kualifikasi pendidikan SLTA sederajat. Untuk persyaratan usia, bagi formasi umum dan formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat pada tanggal 1 Juni minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari. Untuk formasi pegawai Kemenkumham, usia pelamar tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari.
Para pelamar diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 158 cm untuk wanita, serta berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli dan tidak buta warna. Persyaratan lainnya yaitu belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Calon pelamar pun harus bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar terlebih dulu harus mendapatkan username dan password dengan melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/ dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai 8-23 Juni 2020. Khusus bagi pelamar formasi pegawai Kemenkumham melakukan pendaftaran, mengunggah berkas lamaran dan mencetak tanda bukti pendaftaran melalui portal https://catar.kemenkumham.go.id/. Perlu diingat, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja.
Terkait dengan persyaratan administrasi, pelamar wajib memenuhi sejumlah dokumen antara lain surat lamaran bermaterai Rp6.000 yang ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, KTP, ijazah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, surat keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili, serta pas foto berlatar belakang merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekim. Pelamar pun diwajibkan membuat Surat Pernyataan 6 poin yang berisi tentang sanggup menaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh lndonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta, dan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp6.000.
Untuk formasi pegawai yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (pimpinan unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah), Surat keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing. Dokumen persyaratan diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dapat dibuka/file tidak rusak serta terbaca dengan jelas. Sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, untuk persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek/Polres/Polwiltabes/Polda yang masih berlaku dan surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri tidak perlu diunggah, namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.
Seleksi bagi catar Poltekip dan Poltekim dilakukan dengan sistem gugur melalui tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Sasar (SKD), dan Seleksi Lanjutan yang terdiri dari Seleksi Kesehatan, Seleksi Kesamaptaan, Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes, serta Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Melalui surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto atas nama Menkumham Yasonna Laoly tersebut, diimbau bahwa jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, pelamar dapat mengakses portal https://dikdin.bkn.go.id/ dan http://catar.kemenkumham.go.id.
sumber menpan.go.id