Lengkapi Syarat Daftar Poltekip dan Poltekim
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran bagi lulusan SLTA sederajat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkumham untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2020. Tahun ini, kuota formasi untuk Sekolah Kedinasan Kemenkumham sebanyak 600 Taruna/i, dengan rincian 300 catar untuk Poltekip dan 300 catar untuk Poltekim.
Melalui
surat pengumuman nomor SEK-KP.02.04-438 dijelaskan sejumlah persyaratan
yang harus dipenuhi para pendaftar untuk menjadi catar. Formasi dibuka
untuk kualifikasi pendidikan SLTA sederajat. Untuk persyaratan usia,
bagi formasi umum dan formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat pada tanggal
1 Juni minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari.
Untuk formasi pegawai Kemenkumham, usia pelamar tidak lebih dari 25
tahun 0 bulan 0 hari.
Para
pelamar diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan
minimal 158 cm untuk wanita, serta berbadan sehat, tidak cacat fisik dan
mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens,
tidak tuli dan tidak buta warna. Persyaratan lainnya yaitu belum pernah
menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Calon
pelamar pun harus bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengikuti seleksi, pelamar terlebih dulu harus mendapatkan username dan password dengan melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/
dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai 8-23 Juni 2020. Khusus
bagi pelamar formasi pegawai Kemenkumham melakukan pendaftaran,
mengunggah berkas lamaran dan mencetak tanda bukti pendaftaran melalui
portal https://catar.kemenkumham.go.id/. Perlu diingat, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja.
Terkait
dengan persyaratan administrasi, pelamar wajib memenuhi sejumlah dokumen
antara lain surat lamaran bermaterai Rp6.000 yang ditujukan Kepada
Menteri Hukum dan HAM Rl di Jakarta dan ditandatangani dengan pena
bewarna hitam, KTP, ijazah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, surat
keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala
Desa sesuai domisili, serta pas foto berlatar belakang merah untuk
Poltekip dan warna biru untuk Poltekim.
Pelamar pun diwajibkan membuat Surat
Pernyataan 6 poin yang berisi tentang sanggup menaati perjanjian ikatan
dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan
apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh lndonesia
setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama
pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta, dan
tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan
zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam,
bermaterai Rp6.000.
Untuk
formasi pegawai yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham harus
memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, Surat Persetujuan dari
Pejabat Pimpinan Tinggi (pimpinan unit Eselon I atau Kepala Kantor
Wilayah), Surat keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan
Kerja, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019
yang diunggah atau di-update pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
Dokumen persyaratan diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dapat dibuka/file
tidak rusak serta terbaca dengan jelas. Sehubungan dengan kondisi
pandemi Covid-19, untuk persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Polsek/Polres/Polwiltabes/Polda yang masih berlaku dan surat
keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/Rumah Sakit
Pemerintah/ TNI/Polri tidak perlu diunggah, namun akan diminta pada saat
pelaksanaan seleksi psikotes.
Seleksi
bagi catar Poltekip dan Poltekim dilakukan dengan sistem gugur melalui
tiga tahapan, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Sasar
(SKD), dan Seleksi Lanjutan yang terdiri dari Seleksi Kesehatan, Seleksi
Kesamaptaan, Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes, serta
Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).
Melalui
surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto atas nama Menkumham
Yasonna Laoly tersebut, diimbau bahwa jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan. Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran,
pelamar dapat mengakses portal https://dikdin.bkn.go.id/ dan http://catar.kemenkumham.go.id.
sumber menpan.go.id