Pendaftaran Mahasiswa Baru, Politeknik Statistika STIS Buka 600 Formasi
Politeknik
Statistika (Polstat) STIS yang berada dibawah pengelolaan Badan Pusat
Statistik (BPS) telah mengumumkan mengenai penerimaan mahasiswa dengan
status ikatan dinas untuk tahun akademik 2020/2021. Melalui Pengumuman
Kepala BPS No: B-072/STIS/2700/05/2020, Politeknik Statistika STIS
membuka 600 formasi untuk tiga program studi.
Sebanyak
150 formasi dibuka untuk dua program studi, yakni Statistika program
D-III dan Komputasi Statistik program D-IV. Sedangkan, sebanyak 300
formasi lainnya dialokasikan untuk program studi Statistika program
D-IV. Selama menempuh masa pendidikan, mahasiswa yang diterima
dibebaskan dari biaya pendidikan dan tanpa uang saku.
Dalam
pengumuman tersebut juga dinformasikan bahwa lulusan program D-III akan
diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan II/c
dan ditugaskan pada kantor BPS di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan,
bagi mereka yang lulus dalam program D-IV, akan ditempatkan tidak hanya
pada kantor BPS, namun juga kementerian, lembaga, dan instansi lainnya
diseluruh wilayah Indonesia dan diangkat dalam golongan III/a.
Dalam
pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala BPS Suhariyanto tersebut,
terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk dapat
mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB). Pertama, peserta
diharuskan sehat jasmani dan rohani dalam artian dapat atau layak
bekerja dan beraktivitas dalam ruangan maupun di lapangan serta bebas
narkoba. Lalu, peserta juga tidak diperkenankan untuk buta warna, baik
total mapun parsial. Bagi peserta yang menggunakan kacamata, baik rabun
dekat dan/atau rabun jauh, diberikan toleransi di bawah ukuran 6
dioptri.
Penerimaan
mahasiswa baru di kampus yang terletak di daerah Jatinegara, Jakarta
Timur ini, terbuka bagi lulusan SMA dan MA dengan peminatan MIPA dan IPS
untuk semua program studi, serta lulusan SMK/MAK dengan peminatan
Teknik Komputer dan Informatika dapat memilih program studi Komputasi
Statistik program D-IV. Peserta juga diharuskan mengantongi nilai
Matematika dan Bahasa Inggris minimal 8,00 (skala 1-100) atau 3,20
(skala 1-4,00). Keterangan nilai ini merupakan nilai yang tertera pada
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian
Sementara.
Selanjutnya,
usia peserta dibatasi dalam rentang minimal 16 tahun dan maksimal 22
tahun, terhitung pada 1 September 2020. Selain usia, peserta juga
diharuskan belum menikah serta bersedia untuk tidak menikah selama
mengikuti masa pendidikan hingga diangkat menjadi PNS.
Persyaratan
lainnya yang juga harus diikuti peserta adalah tidak sedang menjalankan
ikatan dinas dengan instansi lain, bersedia mematuhi peraturan Polstat
STIS, dan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID)
jika lulus tahapan seleksi untuk mengikuti pendidikan. Selain itu, juga
bersedia untuk ditempatkan sesuai penempatan di seluruh wilayah
Indonesia sampai tingkat kabupaten dan kota.
Untuk
program D-III terdapat persyaratan khusus, yakni domisili peserta
berasal dari wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan
Kalimantan Utara. Keterangan domisili ini dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) dari peserta.
Setelah
peserta merasa telah memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat mendaftar
secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCAN) di https://sscasn.bkn.go.id
untuk membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
serta nomor KK. Setelah itu, pilih Sekolah Kedinasan Politeknik
Statistika STIS yang dilanjutkan dengan mengisi data diri, mengecek resume, serta mencetak bukti pendaftaran.
Prosedur selanjutnya adalah dengan mengakses portal SPMB Polstat STIS di https://smpb.stis.ac.id
dan masuk dengan akun sesuai pada portal SSCASN. Peserta kemudian akan
mendapatkan Kode Pembayaran dan pembayaran biaya seleksi dilakukan
melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran berakhir. Adapun biaya
seleksi dikenakan sebesar Rp300.000 sebagaimana diatur dalam PP No.
7/2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku pada BPS.
Setelah
melakukan pembayaran, peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian
Masuk (KTPUM) yang dapat dilihat pada portal SPMB Polstat STIS. KTPUM
tersebut kemudian dicetak dan peserta dapat mengikuti petunjuk yang
tercantum. Selanjutnya, waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui
portal https://smpb.stis.ac.id.
Adapun
sistem seleksi dalam SPMB Polstat STIS terbagi menjadi tiga tahap dengan
menerapkan sistem gugur. Tahap pertama merupakan seleksi kompetensi
dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Peserta
yang lulus akan melanjutkan tahap kedua, yakni tes potensi akademik
(matematika) dengan menggunakan sistem ujian berbasis komputer. Lalu,
dilanjutkan dengan tahap ketiga, yakni tes kesehatan dan kebugaran.
Perlu
diketahui bahwa Polstat STIS tidak menerbitkan pembahasan soal seleksi
tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal, serta tidak bekerja
sama dengan bimbingan belajar apa pun. Pengumuman ini juga mengingatkan
kepada seluruh peserta untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk
penipuan, terutama yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.
Seluruh informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru ini dapat diakses melalui portal https://smpb.stis.ac.id dan informasi mengenai Polstat STIS dapat diakses melalui https://stis.ac.id/. Apabila peserta memiliki pertanyaan terkait SPMB, Polstat STIS membuka portal helpdesk di https://helpdesk.stis.ac.id dan hotline PMB di nomor telepon (021) 85900884 dengan jam kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.30 WIB.