Menkominfo Pastikan Data Pasien Covid-19 Aman
Menteri Komunikasi dan Informatka Johnny G. Plate memastikan 230.000 data pasien Covid-19 yang dikabarkan terkena breach atau leak hingga saat ini aman. Hal itu berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kementerian Kominfo.
sumber kominfo.go.id
"Berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kominfo hingga saat ini aman. Demikian yang saat ini dilakukan untuk data breach dan data leak di platform-platform digital atau aplikasi-aplikasi besar yang selama ini disampaikan atas kebocoran data,”
tegasnya dalam sesi tanya jawab dalam Rapat Kerja bersama Komisi I
DPR-RI di Gedung Wisma Nusantara II, Jakarta, Senin (22/06/2020).
Menteri
Jhonny menyatakan Kementerian Kominfo mendapat informasi Badan Siber
dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan keamanan data Covid-19
dan secara khusus melakukan cleansing terakhir sebelum disampaikan ke
dashboard Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.
“Tetapi,
kita perlu melakukan koordinasi dan evaluasi seperti apa sebenarnya.
Kalau dilakukan yang disebut dengan forensik data secara teknis, audit
forensik data membutuhkan waktu dan kemampuan teknis yang tinggi serta
tidak mungkin bisa diselesaikan dalam 1-2 hari,” jelasnya.
Selain
itu, kata Menteri Johnny, dilakukan pula evaluasinya bagaimana dari
waktu ke waktu guna meningkatkan keamanan teknologi sistemnya dan
peningkatan kualifikasi sumber daya manusianya untuk menjaga dan
mendukung keamanan data-data di berbagai aplikasi yang ada di Indonesia.
“Ini bekejar-kejaran antara peningkatan digital kemampuan SDM, peningkatan kualitas teknologi dan peningkatan kemampuan unethical hacking, yaitu mengambil data tanpa hak yang diminta untuk melakukan pengambilan data,” terangnya.
Menanggapi
pertanyaan dengan adanya kejadian itu apakah di tahun 2021 nanti
dianggarkan untuk alokasi anggaran cyber security kepada Kominfo,
Menteri Johnny menyatakan kewenangan keamanan dan cleansing data
terakhir ada di BSSN.
"Karenanya,
seluruhnya itu ada di BSSN sebagai pintu terakhir. Namun demkian, dari
sisi sistem sebelum sampai ke sana ada kemampuan dari sisi tugas dan
fungsi pokok Kominfo untuk melakukan penerapan aturan," ungkapnya.
Menurut Menteri Kominfo, ada dua cara untuk mengurus itu, yang pertama di tingkat konten di-downstream atau di tingkat upstream/infrastruktur. “Jadi down stream-nya,
tapi kita mengusulkan bukan di tingkat infrastruktur menterjemahkan,
justru tingkat konten dengan punya kemampuan memilah dan memilih
konten-konten yang gak baik. Itu dari telekomunikasi. Dari sisi data pun
demikian, tentu itu menjadi domain BSSN,” tuturnya.
Jamin Lindungi Data Pengguna
Menteri
Johnny menegaskan untuk memastikan dan melindungi data pribadi yang
berkatan dengan Covd-19, Kominfo telah membuat payung hukum dengan
mengeluarkan Peraturan Menteri.
“Saya mengeluarkan dua
peraturan Menteri terkait dengan PeduliLindungi dan terkait dengan
data-data dalam Covid-19 yaitu Peraturan Menteri Nomor 253 Tahun 2020
dan perubahannya Nomor 171 Tahun 2020,” paparnya.
Oleh
karena itu, Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi guna mengajak
masyarakat untuk memanfaatkan dan mengunduh aplkasi PeduliLindungi baik
melalui melalui PlayStore pada sistem operasi android dan di AppStore bagi pengguna IoS.
Menteri
Johnny mengaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan satu payung
undang-undang yang spesifik khusus terkait dengan pelindugan data yaitu
RUU PDP.
“Nanti kita bahas lebih mendalam karena ada 72 pasal di dalamnya. Dan itu benchmark-nya General Data Protection Regulation
(GDPR) Uni Eropa yang menjadi acuan. Kalau pemerintah yang mempunyai
data penduduk, jangan dikawatirkan terjadi leaking data karena tugasnya
pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat,” tandasnya.sumber kominfo.go.id