Highlight

Oknum PNS Palsukan Suket Rapid Test Warga

Puluhan calon penumpang kapal tujuan Pulau Nias, terlantar di Terminal Penumpang Pelabuhan Sibolga.
Penyebabnya, Surat Keterangan (Suket) hasil rapid test yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Peristiwa itu terjadi pada hari Jum'at (26/6/2020) malam, di saat tim Gugus Tugas melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokumen orang, sebagai syarat mutlak untuk diizinkan menaiki kapal.
Persyaratan itu diberlakukan, sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid Nomor 7 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman wabah virus Corona.
Di antaranya, mewajibkan setiap orang menunjukkan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau uji rapid test berlaku tiga hari.

Serta, mendapat surat keterangan bebas gejala influensa dari dokter Rumah Sakit, atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR juga Rapid test, pada saat keberangkatan.
Khususnya pengguna transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Dan persyaratan tersebut, juga dipertegas melalui SE Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 25 Tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa pandemi covid.
Dari pemeriksaan, petugas KKP menolak keabsahan puluhan Suket hasil rapid test.
Dan akibat dari keputusan tersebut, banyak calon penumpang merasa dirugikan, hingga memperdebatkannya kepada petugas.
Salah seorang penumpang bernama Gaho, yang ditanyai RRI mengatakan, ia kecewa karena terpaksa harus bermalam di Kota Sibolga dengan bekal uang pas-pasan.
Sementara, ia bersama dua belas anggota kelurganya harus segara berangkat ke Pulau Nias, untuk keperluan melayat ibunya yang meninggal dunia.

Selain itu, Gaho mengaku telah mengeluarkan banyak biaya guna pengurusan Suket, yang diperolehnya dari RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dikarenakan saat akan mengurus Suket tersebut, pihak rumah sakit menarik tarif Rp250.000 per orang kepada mereka.
"Saya bayar Rp250 ribu dari Rumah Sakit Pandan. Ini tidak tahu mau nginap dimana, soalnya pekerjaan saya buruh kasar (tidak punya biaya lagi)," ucap Gaho, di Terminal Penumpang Pelindo I Cabang Sibolga.
Nasib serupa juga menimpa Selitoto. Hanya saja menurut pengakuan Selitoto, Suket hasil rapid test yang dimilikinya berasal dari sebuah klinik di Tapteng.
"Ada sebagian dari Rumah Sakit Pandan, sebagian ada dari Klinik Yakin Sehat," sebutnya.