Pemerintah Abaikan DPR Soal Keputusan Ibadah Haji
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyesalkan
keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan tidak
memberangkatkan jemaah haji 1441 hijriah/ 2020 masehi.
Menurut Ace, Kementrian Agama mengambil keputusan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019.
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," kata Ace kepada rri.co.id, Selasa (2/6/2020).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Ace juga menegaskan rapat Komisi VIII DPR dengan Kementrian Agama sangat penting karena menyangkut skenario pembayaran jamaah haji dan juga hal-hal teknis lainnya.
"Ini kan belum dibahas bagaimana dana ibadah haji itu, lalu daftar antrian jamaah haji setiap tahunnya jadi harus dibahas secara detail dan menyeluruh," tandasnya.
sumber https://rri.co.id/
Menurut Ace, Kementrian Agama mengambil keputusan secara sepihak tanpa berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umroh tahun 2019.
"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," kata Ace kepada rri.co.id, Selasa (2/6/2020).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu Rapat dengan Komisi VIII DPR RI untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.
"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji, tapi karena masih reses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI. Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Ace juga menegaskan rapat Komisi VIII DPR dengan Kementrian Agama sangat penting karena menyangkut skenario pembayaran jamaah haji dan juga hal-hal teknis lainnya.
"Ini kan belum dibahas bagaimana dana ibadah haji itu, lalu daftar antrian jamaah haji setiap tahunnya jadi harus dibahas secara detail dan menyeluruh," tandasnya.
sumber https://rri.co.id/