Pengajuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Pusat Hingga 30 Juni 2020
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional disebutkan bahwa penyetaraan jabatan hanya berlaku hingga 30 Juni 2020. Namun hingga saat ini, baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.
“Kementerian
dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan
tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa
dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada
dalam Permen PANRB No. 28/2019,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi
Wahyu Atmaji saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Kamis (11/06).
Jika ada
instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir
Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi
ke dalam jabatan fungsional. Setelah program penyetaraan jabatan ini
selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui
jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan.
Dengan
adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi
Ke Dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan
jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, jika melalui
jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat
dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang
ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.
Penyetaraan
jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan
birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh
instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara
keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo.
“Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata
akhir dari penyederhanaan birokrasi,” tegasnya. Penyederhanaan birokrasi
terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih
menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V, meski ada
beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih
dibutuhkan oleh organisasi.
Atmaji
melanjutkan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi ini idealnya
dilakukan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK)
terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses penyetaraan
jabatan. Namun, karena penataan SOTK memerlukan proses dan waktu yang
cukup lama, sehingga kedua proses ini berjalan secara paralel.
Dalam
proses penyederhanaan birokrasi ini, ia juga mengemukakan mengenai lima
langkah percepatan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Pertama,
segera melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan serta
mengusulkan perubahan SOTK yang berbasis pada jabatan fungsional.
Kedua,
setelah proses pengusulan dan validasi jabatan maka instansi akan
mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PANRB. Surat rekomendasi
ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengangkat dan melantik pejabat
yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Hal ini menjadi suatu
tantangan tersendiri ketika ada pejabat yang akan memasuki pensiun tapi
masih dibutuhkan keahlian dan kompetensinya oleh instansi terkait.
Lalu
selanjutnya, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan
jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB No. 28/2019, maka dapat
mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020. Proses
validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan
setelah Juni 2020.
Kemudian,
terkait dengan pengelolaan manajemen SDM, khususnya bagi jabatan
fungsional harus menjadi prioritas, termasuk pengembangan dan pembinaan
yang meliputi karier, kompetensi, hingga kesejahteraan, guna mendukung
pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi.
“Mari kita pikirkan bersama, pengelolaan manajemen SDM dari basis
struktural menjadi basis fungsional ini perlu disesuaikan juga,” lanjut
Atmaji.
Dan yang
terakhir, tiap-tiap kementerian dan lembaga dalam melakukan penataan
organisasi atau SOTK juga segera mengusulkan perubahan dengan
menghapuskan jabatan administrasi yang terdiri dari eselon III, eselon
IV, dan eselon V. Usulan perubahan SOTK ini dibuat agar lebih ramping
sesuai dengan kriteria dalam penyederhanaan birokrasi. “Karena di
sinilah inti dari penyederhanaan birokrasi,” imbuhnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB
Teguh Widjinarko menjelaskan hingga saat ini, terdapat 57 instansi yang
mengajukan usulan penyetaraan jabatan. Di antaranya terdapat 33 instansi
yang telah mendapatkan surat rekomendasi serta ada juga yang sedang
dalam proses validasi jabatan.
Ia
mengatakan bahwa proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam
jabatan fungsional ini selaras dengan proses reorganisasi dan dengan
adanya rakor ini dapat mengaitkan hal tersebut. “Semoga rakor ini dapat
mempercepat proses penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan
fungsional,” pungkasnya.
Dalam
rakor ini, materi kebijakan tata kelola SDM pasca-penyetaraan jabatan
administrasi ke dalam jabatan fungsional dibawakan oleh Asisten Deputi
Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Rakor daring ini juga diikuti oleh oleh 80 instansi pusat yang terdiri
dari kementerian, lembaga, TNI, dan Polri.