Highlight

Pengendara Tanpa Masker Di Hukum Menghapal Pancasila

DEMAK – Menjelang penerapan New Normal yang akan diberlakukan oleh pemerintah kabupaten Demak, Jajaran Polres Demak bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melangsungkan kegiatan penyekatan terhadap pengguna jalan utama Pantura Demak, dengan sasaran utama adalah kendaraan dengan nopol luar daerah
” Penyekatan ini kita laksanakan di perbatasan dengan daerah kabupaten tetangga, hal ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19,” ucap Kasat Lantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria saat melakukan razia kendaraan di Rumah Makan Sinar Pahala, Jalan Raya Kudus – Demak, Rabu (3/6/2020)
Dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan tersebut, Kasat Lantas Demak menekankan kepada pengguna jalan Pantura Demak, agar selalu disiplin dan menaati protokol covid-19, seperti menggunakan masker saat berkendara hal tersebut harus selalu ditekankan supaya masyarakat selalu tertib
“Ada beberapa pengendara yang memang lupa dan ada juga yang memang enggan menggunakan masker, kita tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berpola hidup sehat agar kita semua terhindar dari Covid-19,” tegas Kasat Lantas Demak
Saat berlangsungnya kegiatan penyekatan terlihat satu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kelengkapan. Selain tidak memakai masker dirinya juga tidak mengenakan helm. Dengan sigap oetugas menghentikan laju kendaraanya. Namun pengendara tersebut tidak beri samksi tilanh namun di hukum untuk menyebutkan 5 butir Pancasila. Kemudian dilakukan pembinaan serta pemahaman akan pentingnya menggunakan helm dan masker di masa pandemi ini.
“Kita tidak melakukan sanksi penilangan, hanya saja kita hukum dengan menyebutkan Pancasila, setelah itu kita persilakan memakai pasker untuk kemudian melanjutkan perjalanan kembali,” pungkas Nyi Ayu Fitria.