Penumpang KA Wajib Pakai Face Shield
PT KAI (Persero) siap
menyambut tatanan kehidupan baru dalam pelayanan kepada pelanggan baik
pada bisnis angkutan penumpang dan barang.Hal tersebut sebagai bentuk
adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan
menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.
sumber rri.co.id
Salah
satunya, petugas yang berada di stasiun maupun didalam kereta api wajib
menggunakan face shield atau pelindung wajah. Pun kebijakan tersebut
juga berlaku bagi penumpang KA. Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun,
Ixfan Hendriwintoko mengatakan, face shield untuk penumpang akan
disediakan oleh PT KAI. Face shield tersebut wajib digunakan penumpang
hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
“Semua
petugas menggunakan APD lengkap termasuk face shield. Penumpang yang
akan berangkat itu juga pada waktu masuk boarding setelah dinyatakan
lengkap maka face shield diberikan. Kemudian saat di ruang tunggu hingga
masuk ke dalam kereta itu dia juga harus memakai face shield dan
dikembalikan ke stasiun tujuan,” ucap Ixfan kepada RRI, Rabu (3/6/2020).
Selain
penggunaan face shiled, pada fase tatanan kehidupan baru, pemesanan
tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi KAI Access,
Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket
hanya difungsikan untuk pembelian go show atau tiga jam sebelum jadwal
Keberangkatan KA.
Ifan
menyebut, petugas terbagi dua. Yakni di stasiun dan diatas kereta api.
Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker.
Kemudian petugas juga akan memeriksa suhu tubuh calon penumpang.
Kemudian PT KAI Daop 7 juga menyediakan tempat mencuci tangan dan
handsanitizer bagi calon penumpang di area stasiun.
Disamping
itu petugas diatas kereta juga memiliki tugas mengukur suhu badan
penumpang setiap tiga jam sekali guna memastikan kesehatan penumpang.
Jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat Celsius
atau lebih dan mengalami gejala mirip Covid-19, maka penumpang tersebut
akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
Selain
angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman New Normal untuk
angkutan barang seperti physical distancing di loket pelayanan barang,
penyediaan wastafel portabel dan hand sanitizer, menjaga kebersihan
fasilitas angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut
secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman
lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.sumber rri.co.id