Penumpang Lansia dan Balita Dibatasi Naik KRL
Menjelang penerapan kebijakan tatanan
kehidupan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menetapkan sejumlah
kebijakan baru pada transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
Setelah
mengeluarkan imbauan agar penumpang KRL tidak melakukan percakapan baik
melalui telepon di stasiun atau di dalam kereta, kini KCI melarang
balita serta membatasi lansia menggunakan KRL.
"Mulai
8 Juni mendatang, balita (di bawah usia 5 tahun) akan dilarang
sementara menggunakan KRL," kata Vice President Corporate Communications
PT KCI Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Anne
menyatakan, anak-anak balita selain cukup berisiko, juga tidak memiliki
kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan
transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.
Sementara untuk lansia masih dibolehkan menggunakan KRL, namun hanya di luar jam sibuk.
“Mengingat
adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia
hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB,” terangnya.
Dijelaskan,
kebijakan ini adalah bagian dari uoaya PT KCI untuk memberikan
perlindungan bagi kelompok yang rentan tertular virus corona yaitu
lansian dan balita.
Meski demikian,
PT KCI masih memperbolehkan balita dapat menggunakan KRL atau Lansia
yang hendak berpergian di luar jam yang ditentukan, namun dengan syarat
jika ada kepentingan yang sangat mendesak.
“Bila
ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk
naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah
Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut
kepada petugas di stasiun,” pungkasnya.
sumber rri.co.id