Highlight

Penumpang Lansia dan Balita Dibatasi Naik KRL

Menjelang penerapan kebijakan tatanan kehidupan baru, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menetapkan sejumlah kebijakan baru pada transportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
Setelah mengeluarkan imbauan agar penumpang KRL tidak melakukan percakapan baik melalui telepon di stasiun atau di dalam kereta, kini KCI melarang balita serta membatasi lansia menggunakan KRL. 
"Mulai 8 Juni mendatang, balita (di bawah usia 5 tahun) akan dilarang sementara menggunakan KRL," kata Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).
Anne menyatakan, anak-anak balita selain cukup berisiko, juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi COVID-19 ini.
Sementara untuk lansia masih dibolehkan menggunakan KRL, namun hanya di luar jam sibuk.  
“Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00-14.00 WIB,” terangnya. 
Dijelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari uoaya PT KCI untuk memberikan perlindungan bagi kelompok yang rentan tertular virus corona yaitu lansian dan balita.
Meski demikian, PT KCI masih memperbolehkan balita dapat menggunakan KRL atau Lansia yang hendak berpergian di luar jam yang ditentukan, namun dengan syarat jika ada kepentingan yang sangat mendesak.
“Bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun,” pungkasnya. 
sumber rri.co.id