Saat Pandemi, PNS Dapat Dipecat Karena Ini
Pemerintah akan memberhentikan para
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak
produktif selama masa Work From Home (WFH) selama masa pandemu virus
corona (Covid-19).
Bisakah ASN diberhentikan?
UU
Nomor 5 Tahun 2012 tentang ASN memuat beberapa pasal tentang
pemberhentian ASN. Dalam Pasal 77 ayat 6 PNS berbunyi bahwa PNS yang
kinerjanya tidak mencapai target kinerja akan dikenakan sanksi
administrasi, sampai pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, pada pasal 87 juga dijelaskan mengenai aturan pemberhentian ASN.
Pasal 87 Ayat 1:
PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas
permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
Pasal 87 Ayat 2:
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak
berencana.
Pasal 87 ayat 3: PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pemberhentian
PNS juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP
tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.
Skemanya diantara lain, pemberhentian atas permintaan sendiri, mencapai
batas usia pensiun, dan padanya perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah.
sumber rri.co.id