Highlight

Saat Pandemi, PNS Dapat Dipecat Karena Ini

Pemerintah akan memberhentikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif selama masa Work From Home (WFH) selama masa pandemu virus corona (Covid-19).
Bisakah ASN diberhentikan?
UU Nomor 5 Tahun 2012 tentang ASN memuat beberapa pasal tentang pemberhentian ASN. Dalam Pasal 77 ayat 6 PNS berbunyi bahwa PNS yang kinerjanya tidak mencapai target kinerja akan dikenakan sanksi administrasi, sampai pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada pasal 87 juga dijelaskan mengenai aturan pemberhentian ASN.
Pasal 87 Ayat 1: PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 Ayat 2: PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 87 ayat 3: PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pemberhentian PNS juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Skemanya diantara lain, pemberhentian atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, dan padanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
sumber rri.co.id