Shalat Jumat Sesuai Ganjil Genap Nomor HP
Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang
shalat Jumat dua gelombang berdasarkan aturan ganjil genap nomor ponsel
atau handphone (HP) jamaah.
Aturan shalat Jumat ganjil genap sesuai nomor HP itu tersebut tepatnya tertuang dalam surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.
SE DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Ta'mir Masjid se-Indonesia.
DMI meemastikan SE ini telah sesuai Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu disebutkan bagi masjid yang memiliki jumlah jamaah banyak hingga meluberke jalan, dianjurkan melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Pengaturan shalat jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel jamaah diatur agar jumlah jemaah dapat teratur dalam setiap gelombangnya.
Dalam aturan itu, apabila shalat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
"Contoh 19 Juni 2020, maka jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil (contoh 081....31 ), salat Jumat pada gelombang pertama," bunyi SE itu
Anjuran itu juga berlaku sebaliknya. Apabila shalat Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jamaah memiliki ujung nomor ponsel genap, melaksanakan sholat Jumat pada gelombang pertama.
Sedangkan bagi jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain itu, SE itu juga mengatur pelaksanaan shalat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
Contohnya gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1 sampai 10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11 sampai 20.
sumber rri.co.id
Aturan shalat Jumat ganjil genap sesuai nomor HP itu tersebut tepatnya tertuang dalam surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.
SE DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Ta'mir Masjid se-Indonesia.
DMI meemastikan SE ini telah sesuai Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu disebutkan bagi masjid yang memiliki jumlah jamaah banyak hingga meluberke jalan, dianjurkan melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Pengaturan shalat jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel jamaah diatur agar jumlah jemaah dapat teratur dalam setiap gelombangnya.
Dalam aturan itu, apabila shalat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
"Contoh 19 Juni 2020, maka jemaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil (contoh 081....31 ), salat Jumat pada gelombang pertama," bunyi SE itu
Anjuran itu juga berlaku sebaliknya. Apabila shalat Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jamaah memiliki ujung nomor ponsel genap, melaksanakan sholat Jumat pada gelombang pertama.
Sedangkan bagi jemaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain itu, SE itu juga mengatur pelaksanaan shalat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
Contohnya gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1 sampai 10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11 sampai 20.
sumber rri.co.id