Highlight

Tatanan Kehidupan Baru, Industri Manufaktur Dipantau Ketat

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia aktif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah masih mewabahnya pandemi Covid-19. 
Selain menjaga roda ekonomi tetap berjalan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Pemerintah Daerah (Pemda)  memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Menurut Dody, sektor industri manufaktur siap memasuki “tatanan kehidupan baru” untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. Apalagi industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan perekonomian.
Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada Triwulan I Januari hingga Maret  2020.
Sementara itu aktivitas industri memberikan “multiplier effect” yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo (Dok. Istimewa)
Dody menjelaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
“Pada masa pandemi Covid-19, perusahaan industri atau kawasan industri yang beroperasi wajib memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yang prosedurnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 7 Tahun 2020," jelasnya.
Kemenperin terus melakukan langkah sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar sektor industri dapat berjalan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Kolaborasi itu misalnya melibatkan dinas-dinas di daerah.
Peran pemerintah daerah diantaranya adalah membuat gugus tugas tentang pengawasan IOMKI bagi kegiatan operasional kawasan industri dan lain sebagainya.
Setiap pemegang IOMKI harus memiliki prosedur pencegahan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaannya setiap akhir minggu melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINas).
Kemenperin juga telah membentuk tim pemantau implementasi IOMKI. Hal ini tertuang pada Kepmenperin No 649/2020. Tugas tim pemantau tersebut, antara lain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, memverifikasi data dan informasi IOMKI serta laporan pelaksanaannya.
Selanjutnya melakukan pengawasan atas implementasi IOMKI secara langsung di lapangan atau secara elektronik, merekomendasikan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian, dan mengevaluasi hasil pengawasan implementasi IOMKI.
“Pemerintah Daerah (Pemda) akan mendukung upaya pemulihan aktivitas industri di masa pandemi Covid-19 saat ini, dan Kemenperin akan terus melakukan koordinasi terkait upaya tersebut termasuk menyosialisasikan protokol kesehatan dalam masa pemulihan aktivitas industri," pungkas Dody Widodo.
sumber rri.co.id