BKN Adakan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan bagi Instansi di Wilker Kanreg X BKN Denpasar
BKN, Direktorat Peraturan
Perundang-Undangan kembali mengadakan Penyuluhan Peraturan
Perundang-Undangan melalui media daring pada Selasa hingga Rabu
(28-29/7/2020) untuk instansi Pemerintah yang berada pada wilayah kerja
(Wilker) Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar. Hal itu dilakukan
dalam rangka menyamakan persepsi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2020 yang
merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya telah dilakukan kegiatan yang
sama untuk instansi Pemerintah yang berada pada wilayah kerja Kantor
Regional (Kanreg) III BKN Bandung, Kanreg II BKN Surabaya, Kanreg VIII
BKN Banjarmasin dan Kanreg XII BKN Pekanbaru. Menurut Koordinator Acara
yang juga Kasubdit Perancangan PPU Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin,
Farhan Abdi Utama, acara ini merupakan bagian dari upaya BKN dalam
menyebarluaskan dan menyamakan persepsi kepada BKD/ BKPSDM/ BKD &
PSDM/ BKPP serta pengelola kepegawaian dari masing-masing instansi di
daerah terkait dengan regulasi teknis terkini yang diterbitkan oleh BKN.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto
mengatakan terbitnya PP nomor 17 Tahun 2020 di antaranya karena isi dari
sejumlah pasal pada PP Nomor 11 tahun 2017 harus disesuaikan dengan
kondisi saat ini. “Dalam pelaksanaannya bisa jadi masih terdapat
sejumlah persoalan kepegawaian yang belum terangkum pada PP ini, namun
nantinya akan disempurnakan dengan peraturan dari BKN maupun Kementerian
PANRB”, ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BKN Bima Haria
Wibisana dalam arahannya terus mengingatkan PNS untuk berkinerja
maksimal pada era digital saat ini. Quantum society 5.0 harus dapat membuat kinerja PNS lebih produktif lagi. “Ke depan dengan adanya Flexible working arrangement, PNS harus dapat menghasilkan output kinerja yang sesuai dengan target instansi”, ujar Kepala BKN.
Terakhir, Kepala Kanreg X BKN Denpasar
Bambang Hari Samasto mengungkapkan Kanreg di bawah kepemimpinannnya
terus bergerak menuju layanan berbasis teknologi dengan menciptakan
transformasi digital pada aplikasi layanan kepegawaian. Tujuannya agar
layanan-layanan tersebut dapat menjangkau seluruh instansi Pemerintah
yang berada di wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar. dey