Highlight

BKN Adakan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan bagi Instansi di Wilker Kanreg X BKN Denpasar

BKN, Direktorat Peraturan Perundang-Undangan kembali mengadakan Penyuluhan Peraturan Perundang-Undangan melalui media daring pada Selasa hingga Rabu (28-29/7/2020) untuk instansi Pemerintah yang berada pada wilayah kerja (Wilker) Kantor Regional (Kanreg) X BKN Denpasar. Hal itu dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi mengenai PP Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya telah dilakukan kegiatan yang sama untuk instansi Pemerintah yang berada pada wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung, Kanreg II BKN Surabaya, Kanreg VIII BKN Banjarmasin dan Kanreg XII BKN Pekanbaru. Menurut Koordinator Acara yang juga Kasubdit Perancangan PPU Bidang Pembinaan Karier dan Disiplin, Farhan Abdi Utama, acara ini merupakan bagian dari upaya BKN dalam menyebarluaskan dan menyamakan persepsi kepada BKD/ BKPSDM/ BKD & PSDM/ BKPP serta pengelola kepegawaian dari masing-masing instansi di daerah terkait dengan regulasi teknis terkini yang diterbitkan oleh BKN. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan terbitnya PP nomor 17 Tahun 2020 di antaranya karena isi dari sejumlah pasal pada PP Nomor 11 tahun 2017 harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Dalam pelaksanaannya bisa jadi masih terdapat sejumlah persoalan kepegawaian yang belum terangkum pada PP ini, namun nantinya akan disempurnakan dengan peraturan dari BKN maupun Kementerian PANRB”, ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam arahannya terus mengingatkan PNS untuk berkinerja maksimal pada era digital saat ini. Quantum society 5.0 harus dapat membuat kinerja PNS lebih produktif lagi. “Ke depan dengan adanya Flexible working arrangement, PNS harus dapat menghasilkan output kinerja yang sesuai dengan target instansi”, ujar Kepala BKN.
“Ke depan dengan adanya Flexible working arrangement, PNS harus dapat menghasilkan output kinerja yang sesuai dengan target instansi”, ujar Kepala BKN.(dok: dey)
Terakhir, Kepala Kanreg X BKN Denpasar Bambang Hari Samasto mengungkapkan Kanreg di bawah kepemimpinannnya terus bergerak menuju layanan berbasis teknologi dengan menciptakan transformasi digital pada aplikasi layanan kepegawaian. Tujuannya agar layanan-layanan tersebut dapat menjangkau seluruh instansi Pemerintah yang berada di wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar. dey
Kepala Kanreg X BKN Denpasar Bambang Hari Samasto.
sumber bkn.go.id