Highlight

Bupati Demak Keluarkan SE Peniadaan Gerebeg Besar Dan Seluruh Kegiatanya

DEMAK – Pemerintah kabupaten Demak melalui Surat Edaran Bupati meniadakan kegiatan garebeg besar tahun ini. Surat Edaran yang ditanda tangani bupati Demak HM Natsir, nomor 440.1/19 tahun 2020 tentang Peniadaan kegiatan Gerebeg Besar Demak. Sehubungan dengan belum menurunya jumlah kasus terinfeksi virus corona.
Selain itu juga menindak lanjuti himbauan dan petunjuk Gubernur jawa tengah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan Edaran Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat ( PKM) di Kabupaten Demak.
Sehubungan dengan Surat edaran tertanggal 28 Juli tersebut, kadinas Kominfo Demak Endah Cahyarini menyampaikan, rangkaian kegiatan gerebeg besar yang ditiadakan tidak hanya pasar malam rakyat saja namun juga kegiatan pisowanan juga ditiadakan.
” Pisowanan yang dilakukan bupati ke kasepuhan kadilangu maupun sebaliknya pihak kasepuhan kunjungan balik ke pendopo tidak ada. Termasuk acara ziarah forkopimda saat pembukaan gerebeg besar”.
” Iringan tumpeng 9 dan arak arakan prajurit patang puluhan juga ditiadakan, sebab seluruh acara tersebut mengundang animo masyarakat untuk datang. Sehingga bila dilaksanakan akan menjadi klaster penyebaran virus corona” Jelas Endah, Kamis(30/7/20).
Ditambahkan Endah bahwa informasi atas Surat Edaran tersebut dapat disebar luaskan kepada masyarakat melalui media yang ada. Sehingga dapat diketahui masyarakat luas agar tidak berbondong bondong datang seperti tahun sebelumnya.
Diketahui bersama setiap tahunya di tanggal 10 Dzulhijah atau tepatnya Idul Adha ( Jumat besok-red) pemerintah kabupaten Demak menyelenggarakan pasar malam rakyat yang menampilkan beragam hiburan dan permainan. Selain itu juga kegiatan tradisi dan budaya iringan minyak jamas yang di kawal 40 prajurit keraton dari Pendopo kabupaten menuju kasepuhan kadilangu untuk ritual pencucian pusaka kanjeng Sunan Kalijaga.