Highlight

Ditunggu, Calon Jemaah Haji Tarik Pelunasan BPIH

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep saat ini tengah menunu para Calon Jemaah Haji (CJH) untuk menarik kembali pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Hal itu menyusul penundaan ibadah haji tahun ini oleh pemerintah pusat karena Pandemi Covid-19.
Kasi Haji Dan Umroh Kemenag Sumenep Rifa’i Hasim menjelaskan, seluruh CJH bisa melakukan penarikan biaya pelunasan haji tahun ini di kantor Kemenag Sumenep dengan membawa form permohonan penarikan, foto Copy KTP, dan buku tabungan haji yang masih aktif.
"(CJH) bisa melakukan pelunasan haji tahun ini di kantor Kemenag Sumenep," ujar Rifai Senin (06/07/2020).
Meskipun melakukan penarikan biaya, tidak akan mengurangi hak berangkat di tahun 2021 dengan melakukan pelunasan ulang.
"Sedangkan bagi yang tidak melakukan penarikan akan mendapatkan nilai manfaat, sebab dana itu akan dicatat terpisah dengan setoran Calon Jemaah Haji lainnya," jelasnya.
Rifa’i menambahkan, penarikan dana Pelunasan Haji bisa dilakukan hingga akhir tanggal 31 Juli 2020, sedangkan bagi yang ditarik setelah tanggal 31 Juli harus menyertakan alasan.
sumber rri.co.id