Highlight

Dua Lembaga Ini Pantau Anggaran Covid-19

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, harmonisasi langkah pengawasan BPKP dengan langkah pemeriksaan oleh BPK akan meningkatkan efektivitas pengawalan pengelolaan keuangan negara/daerah untuk penanganan Covid-19. Peran serta dari BPK juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
"BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan Covid-19 agar peruntukannya tepat sasaran," katanya usai menggelar pertemuan dengan pimpinan BPK di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020).
Ia menegaskan, jika dana pencegahan Covid-19 ini tidak dijaga dengan baik, maka terdapat risiko kebocoran anggaran, yang akan berdampak kepada ketidaktepatan sasaran dan mengancam keberhasilan upaya pemerintah dalam menangani dampak Covid-19 kepada masyarakat. Contohnya adalah adanya distribusi bantuan yang tidak tersalurkan kepada masyarakat secara tepat. Hal lainnya kata Ateh yang bisa terjadi adalah timbulnya permasalahan baru yang lebih besar.
"Karena itu ke depan kerja sama antara BPKP dengan BPK akan terus terjalin agar setiap anggaran dapat kita awasi bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lembaga-lembaga penjaga akuntabilitas memiliki keunggulan masing-masing. Misalnnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang lebih mengetahui seluk-beluk proses bisnis yang dijalankan pelaksana kegiatan. Sementara itu, pemeriksa eksternal atau Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki daya dorong yang lebih kuat agar temuan-temuan pengawasan atau pemeriksaan dapat segera diperbaiki.
Seperti diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana untuk menangani pandemi Covid-19 melalui APBN setidaknya sebesar Rp695,2 triliun, APBD sebesar Rp72,63 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp22,48 triliun.
sumber rri.co.id