Highlight

Kantornya Dibubarkan Presiden, PNS Pensiun Massal

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, kemudian usia sudah mencapai 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat.
Namun PNS tersebut nantinya akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono di Jakarta, Minggu (19/7/2020).
Apabila ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain dalam usia belum mencapai 50 tahun, dan masa kerja kurang dari l0  tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun.
Jika sampai dengan masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.
BACA JUGA: 18 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Malam Ini
Akan tetapi, semua kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian, khususnya rotasi maupun pemindahan pegawai dari sebuah badan yang dibubarkan, nantinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS jika terdapat kemungkinan PNS tidak dapet disalurkan.
Akhirnya, Malam Ini 18 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan
Dan apa yang ditakutkan terjadilah. Malam ini, Senin, 20 Juli 2020, dalam rangka perampingan dan penghematan uang negara saat pandemi, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara setelah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Seperti diberitakan RRI sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.
Pembubaran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin (20/7/2020) malam.
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan, sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang dibentuk pada 2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, yang dibentuk pada 2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk pada 2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang dibentuk pada 1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, yang dibentuk pada 1999.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk pada 2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang dibentuk pada 2002.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, yang dibentuk pada 2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang dibentuk pada 2014.
sumber rri.co.id