Kemendagri, IAP, APKASI, dan APEKSI Melalui Webinar Bahas Rencana Pembangunan Daerah Pasca Covid-19
Dengan antusias, 421 peserta dari berbagai daerah mengikuti Webinar
Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) membahas rencana pembangunan daerah pasca
pandemic Covid-19. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di wakili oleh
Sekretaris Jendral (Sekjen) Muhammad Hudori di Ruang Rapat Sekjen Gedung
A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/07/2020). Sehubungan dengan
kegiatan tersebut, rapat juga dihadiri oleh Ketua Ikatan Ahli
Perencanaan Indonesia (IAP) Andy Simarmarta dan dihadiri Ketua Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Abdullah Azwar Anas
serta Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang mewakili APEKSI.
“Saya sudah melihat cukup banyak partisipannya, yaitu 421 orang. Ini luar biasa banyak banget yang mengikuti virtual secara langsung dengan IAP,” kata Hudori.
Ia juga mengakui bahwa untuk pertama kalinya pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia mengalami era Covid-19, wabah meluas ke 216 Negara maupun teritori. Terkait dengan penyakit menular ini, Hudori hanya ingin mengingatkan bahwasannya belum ada yang tahu kapan virus ini akan berakhir karena sampai saat ini pun belum ada vaksin. Namun, tindakan positif yang dapat dilakukan sekarang ialah melalui pengambilan kebijakan yang membantu agar dampak bagi ekonomi tidak semakin suram. Dari Kemendagri sendiri elah mengeluarkan 3 kebijakan melalui Surat Edaran Mendagri, yakni :
Pertama bahwa pendanaan untuk kegiatan gugus tugas percepatan Covid-19 baik di Provinsi maupun Kabupaten/kota yang adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali kota) semuanya dibebankan pada APBD. Penyediaan anggaran itu untuk penanggulangan darurat bencana alam dengan memanfaatkan saldo anggaran yang tesedia. Di himbau juga untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/kota terutama yang fiskalnya memang sangat rendah.
Kedua pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang sudah ditetapkan Perppu nya menjadi Undang-Undang (UU) dimana Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketiga, arah kebijakan pembangunan nasional 2021 dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nya itu akan mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwasannya kebijakan akan difokuskan pada pemulihan industri, pariwisata, reformasi kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial dan sistem ketahanan bencana. Maka RKP 2021 ini harus norma yang selaras dan seiring dengan RKPD maka tahap musrenbang yang lalu harus juga selaras dengan daerah-daerah.
“teman-teman daerah saya yakin dan percaya sudah menyusun RKPD, Permendagri No.40 Tahun 2020 yaitu untuk pedoman penyusunan RKPD tahun 2021, tahun 2021 ini secara umum ini normanya ada empat hal memuat yang pertama disebut rancangan kerangka ekonomi daerah, kedua prioritas keuangan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Terakhir karena kita belum tahu Covid-19 akan berkahir maka tentu ada kebijakan pendemic Covid-19 di daerah, ini muatan RKPD secara umum walaupun nanti secara detail ada bukunya pak,” jelasnya.
Selain itu, Kemendagri juga ingin masyarakat terlibat langsung sehingga output nya diberikan kepada masyarakat bagaimana hasil pembangunannya sehingga ada kerjasama yang baik antar pemerintah dan masyarakat.
Urgensi partispasi masyarkat di daerah pasca Covid-19. Jadi input ini kan dalam rangka partisipasi ini bagaimana menyiapkan wadah aspirasi masyarkat, kemudian ditampung diakomodir berdasarkan kemampuan Pemda dan ada kolaborasi, kemudian prosesnya dilakukan,” tutupnya.
sumber kemendagri.go.id
“Saya sudah melihat cukup banyak partisipannya, yaitu 421 orang. Ini luar biasa banyak banget yang mengikuti virtual secara langsung dengan IAP,” kata Hudori.
Ia juga mengakui bahwa untuk pertama kalinya pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia mengalami era Covid-19, wabah meluas ke 216 Negara maupun teritori. Terkait dengan penyakit menular ini, Hudori hanya ingin mengingatkan bahwasannya belum ada yang tahu kapan virus ini akan berakhir karena sampai saat ini pun belum ada vaksin. Namun, tindakan positif yang dapat dilakukan sekarang ialah melalui pengambilan kebijakan yang membantu agar dampak bagi ekonomi tidak semakin suram. Dari Kemendagri sendiri elah mengeluarkan 3 kebijakan melalui Surat Edaran Mendagri, yakni :
Pertama bahwa pendanaan untuk kegiatan gugus tugas percepatan Covid-19 baik di Provinsi maupun Kabupaten/kota yang adalah kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Wali kota) semuanya dibebankan pada APBD. Penyediaan anggaran itu untuk penanggulangan darurat bencana alam dengan memanfaatkan saldo anggaran yang tesedia. Di himbau juga untuk dapat memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/kota terutama yang fiskalnya memang sangat rendah.
Kedua pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang sudah ditetapkan Perppu nya menjadi Undang-Undang (UU) dimana Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Ketiga, arah kebijakan pembangunan nasional 2021 dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nya itu akan mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwasannya kebijakan akan difokuskan pada pemulihan industri, pariwisata, reformasi kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial dan sistem ketahanan bencana. Maka RKP 2021 ini harus norma yang selaras dan seiring dengan RKPD maka tahap musrenbang yang lalu harus juga selaras dengan daerah-daerah.
“teman-teman daerah saya yakin dan percaya sudah menyusun RKPD, Permendagri No.40 Tahun 2020 yaitu untuk pedoman penyusunan RKPD tahun 2021, tahun 2021 ini secara umum ini normanya ada empat hal memuat yang pertama disebut rancangan kerangka ekonomi daerah, kedua prioritas keuangan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Terakhir karena kita belum tahu Covid-19 akan berkahir maka tentu ada kebijakan pendemic Covid-19 di daerah, ini muatan RKPD secara umum walaupun nanti secara detail ada bukunya pak,” jelasnya.
Selain itu, Kemendagri juga ingin masyarakat terlibat langsung sehingga output nya diberikan kepada masyarakat bagaimana hasil pembangunannya sehingga ada kerjasama yang baik antar pemerintah dan masyarakat.
Urgensi partispasi masyarkat di daerah pasca Covid-19. Jadi input ini kan dalam rangka partisipasi ini bagaimana menyiapkan wadah aspirasi masyarkat, kemudian ditampung diakomodir berdasarkan kemampuan Pemda dan ada kolaborasi, kemudian prosesnya dilakukan,” tutupnya.
sumber kemendagri.go.id