Highlight

Kemendagri Terus Pantau Perkembangan Dana NPHD Daerah Sulawesi Tengah dan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuda Kemendagri melalui Plt. Dirjen Bina Keuda Mochammad Ardian terus melakukan pemantauan perkembangan Dana NPHD Daerah Sulawesi Tengah dan alokasi anggaran penanganan Covid-19 sehubungan dengan Pilkada Serentak tahun 2020, Jumat (17/07/2020).

Berdasarkan data yang di rilis dari Kemendagri untuk Kabupaten/Kota peserta Pilkada Serentak tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah yang sudah berhasil mentransfer dana NPHD 100% dari 9 Kota terdaftar  sebagai berikut:

NPHD KPU sudah 100% Kabupaten/kota Banggai, Banggai Laut, Sigi ; NPHD Bawaslu sudah 100% Kabupaten/kota Toli-Toli, Tojo Una-Una, Banggai, Sigi; dan NPHD PAM yang sudah mencapai 100% hanya Kabupaten Banggai Laut.

Adapun dana NPHD Kabupaten/kota yang belum mencapai 50% yakni NPHD KPU Kabupaten/kota Toli-Toli, Morowali Utara, Poso, Palu; NPHD Bawaslu Kabupaten/kota Morowali Utara, Poso, Palu dan NPHD PAM dari Provinsi Sulawesi Tengah, Kab. Morowali Utara, Sigi. Catatan lebih lanjut NPHD PAM yang 0% untuk  Kabupaten Toli-Toli, Poso, Tojo Una-Una.

Selanjutnya, alokasi anggaran pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah anggaran Belanja Bidang Kesehatan sebesar 302,42 ; Penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net 40,97 dan Penanganan dampak ekonomi 11,09 . Maka total keseluruhan anggaran ialah 354,48.

Berdasarkan data Kemendagri alokasi anggaran tertinggi ada pada Kabupaten/kota Buol dengan anggaran Belanja Bidang Kesehatan 29,47 ; Penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net 17,21 dan Penanganan dampak ekonomi 25,21. Maka total keseluruhan yaitu 71,89.

Sedangkan, alokasi anggaran terendah ada pada Kabupaten/kota Banggai Laut Belanja Bidang dengan anggaran Belanja Bidang Kesehatan 8,90 ; Penyediaan jaring pengamanan sosial atau social safety net 7,10 dan Penanganan dampak ekonomi 4,00. Sehingga total keseluruhan 20,00.

Namun ada juga satuan kerja (Satker) KPUD yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak, akan tetapi tetap menerima  dukungan APBN untuk pelaksanaan Pilkada Provinsi Sulawesi Tengah ialah Kabupaten/kota Banggai Kepulauan 2,21 ; Buol 1,85, Donggala 2,99 ;  Morowali 2,13 dan Parigi Moutong 4,69.

Tak kalah penting, perubahan rincian penggunaan hibah dalam NPHD untuk penanganan Covid-19 dapat dilakukan asalkan memenuhi beberapa persyaratan berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19, yakni:

Pertama, memenuhi kebutuhan optimalisasi untuk penyesuaian tahapan, jadwal dan program kegiatan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemik Covid-19;

Kedua, penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/kota dan/ Bawaslu Kabupaten/kota sesuai dengan perundang-undangan.

Selain itu Pemda juga dapat melakukan langkah-langkah percepatan penyesuaian ADDENDUM NPHD berdasarkan :

Pertama, KPU dan BAWASLU Daerah melakukan penyesuaian kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan pencegahan penyebaran Covid-19 berdasarkan kebijakan KPU dan BAWASLU Pusat.

Kedua, Penyesuaian kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan pencegahan penyebaran Covid-19 dibahas dengan Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan addendum NPHD.

Ketiga, Kepala Daerah dan penyelenggara pilkada segera menandatangani addendum NPHD dan segera melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan BAWASLU RI paling lambat akhir Juni 2020.

Keempat, Mekanisme penganggaran addendum NPHD pada APBD dilakukan dengan perubahan perkada tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 bulan terhitung sejak penetapan perkada dimaksud.

Kelima, Pencairan addendum NPHD dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara 9 Juli 2020.
sumber kemendagri.go.id/