Highlight

Kemendikbud Dorong Pemerintah Daerah Maksimalkan Daya Tampung Sekolah

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina M. Girsang, menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal. Hal tersebut dilakukan agar setiap siswa yang mengikuti seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendapatkan tempat untuk belajar. “Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban Kepala Dinas mencarikan sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Itulah bunyi Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan,” katanya, di Jakarta, (4/7/2020).

Chatarina menyampaikan bahwa pendidikan bukan semata masalah pemerintah pusat. Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan. “Kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan. Hal ini juga untuk menyadarkan pemda agar mereka memastikan APBD-nya pada pendidikan menjadi prioritas utama. Jangan terima warga lain, jika warganya belum mengakses pendidikan 100%,” katanya.

Chatarina mengatakan, zonasi terbukti telah membantu pemerintah daerah (pemda) untuk mengidentifikasi layanan pendidikan yang salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah. Tercatat, di Bekasi ingin ada penambahan tujuh SMP negeri baru, Tangerang mengajukan pembangunan sembilan SMP baru, Jakarta membutuhkan tujuh SMK negeri baru, Depok memerlukan satu SMA negeri baru, dan Pontianak perlu menambah satu SMA negeri baru. Penambahan sekolah ini tetap dengan memperhatikan jumlah sekolah swasta yang ada.

“Kenyataannya anak-anak tidak mampu masuk ke sekolah yang mutunya tidak begitu bagus karena sekolah swasta yang bagus harganya mahal. Ditambah lagi, anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah justru harus bersaing untuk masuk ke sekolah negeri yang disubsidi pemerintah. Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak  yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat (bantuan),” tuturnya.

Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, kata Chatarina, Kemendikbud sudah memprediksi bahwa kebijakan zonasi tidak akan langsung bisa berjalan lancar. Akan ada protes di masyarakat karena kebijakan ini mengubah kebijakan yang sudah ada sejak lama. “Dari tahun 70-an istilah sekolah favorit sudah ada. Oleh karena itu mengubah mindset tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Chatarina mengimbau sekolah swasta untuk meningkatkan mutu pembelajarannya agar orang tua menengah ke atas lebih tertarik untuk menyekolahkan anak mereka di sana. Tujuannya, agar orang tua punya pilihan yang lebih banyak ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah. Di sisi lain, anak-anak tidak mampu memiliki peluang lebih besar untuk bersekolah di sekolah negeri.  “Orang yang mampu tidak akan mengambil sekolah ‘abal-abal’ sehingga sekolah berimproviasi untuk meningkatkan kualitas,” katanya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan alokasi jumlah siswa yang masuk ke sekolah. Alokasi tersebut mencakup porsi jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi  perbedaan karakteristik antar daerah terkait PPDB.

Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Nisa Falecia Faridz menyambut baik saat Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi pada tahun 2017 lalu. Menurutnya, kebijakan ini telah mengubah ketentuan siapa yang masuk ke sekolah negeri. “(Saat kebijakan ini baru diberlakukan) lebih dari 50% daerah tidak sesuai dengan filosofi pemerataan kesempatan pendidikan. 50% melanggar apa yang diatur permendikbud tersebut. Kami lihat ini bentuk komitmen pemerintah untuk mengembalikan kebijakan yang berkeadilan di daerah,” ungkapnya.

Secara prinsip, zonasi dalam PPDB bertujuan sebagai pemicu dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan. Nisa menilai, ketentuan zonasi harus memenuhi dasar filosofi yang netral, tidak berpihak pada kelompok. Ia menyampaikan agar kebijakan ini jangan sampai menggunakan kriteria nilai akademik karena itu akan berpihak pada satu kelas sosial. “Tapi ini juga bukan serta merta jalur yang berpihak pada anak-anak miskin karena itu jalur afirmasi. Ini (zonasi) adalah kriteria netral yang lebih terbuka (seleksinya) melalui umur. Itu lebih netral,” katanya. (Denty A./Aline)
SUMBER kemdikbud.go.id