Kominfo Minta Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler Lakukan Investigasi
Siaran Pers No. 81/HM/KOMINFO/07/2020
Senin, 6 Juli 2020
Tentang
Kominfo Minta Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler Lakukan Investigasi
Menteri
Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan telah meminta
penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi
internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan.
"Kementerian
Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler
terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah
telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi
seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,"
ujarnya di Jakarta, Senin (06/07/2020).
Menurut Menteri Johnny, dalam
pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang telah diatur
dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi. Penyelenggara jaringan bergerak seluler selaku
badan usaha wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Menteri
Kominfo menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(5) Peraturan Menteri Kominfo 12/2016, penyelenggara jaringan bergerak
seluler wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan serta wajib
memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi
dalam mengelola data pelanggan.
Berdasarkan
pantauan Kementerian Kominfo, penyelenggara jaringan bergerak seluler
telah memiliki sertfikasi ISO 27001. Sertfikasi manajemen keamanan
informasi itu mensyaratkan adanya implementasi kontrol keamanan spesifik
untuk melindungi aset informasi dan seluruh gangguan keamanan, termasuk
potensi kebocoran data.
"Berdasarkan hasil evaluasi
yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh
penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO
27001," jelasnya.
Guna
mencegah adanya kebocoran data pelanggan jasa telekomunikasi seluler,
Menteri Johnny mengimbau masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan
data pribadi dengan baik.
"Kementerian Kominfo
menhimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik
data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai
diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi
ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,"
jelasnya.
Bahkan, Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum.
"Kementerian
Kominfo juga menegaskan kembali agar setiap orang tidak menyalahgunakan
atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain.
Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," jelasnya.
sumber kominfo.go.id