Highlight

Pemanfaatan TI dalam Sistem Kerja WFH-WFO Dorong Produktivitas Kinerja ASN

Humas BKN, Produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR pada Senin, (06/07/2020) di Gedung DPR RI Jakarta. RDP lanjutan dengan agenda utama “Evaluasi Kinerja BKN 2019 – 2020” tersebut dihadiri Kepala BKN bersama jajaran JPT Madya dan Pratama di BKN.
Berkaitan dengan produktivitas kinerja ASN di tengah Covid-19 yang sudah berjalan dalam kurun waktu tiga bulan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa penerapan sistem Work From Home- Work From Office (WFH-WFO) bagi ASN relatif berjalan baik. Namun menurutnya perlu dilakukan evaluasi di beberapa jenis jabatan ASN yang tidak relevan dengan penerapan sistem kerja saat ini. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II mendukung BKN untuk melakukan evaluasi dan menerapkan sistem penilaian kinerja ASN yang disesuaikan dengan pelaksanaan WFH-WFO, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan optimal.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa penerapan sistem WFH-WFO bagi ASN relatif berjalan baik. (foto: kis)
Selain itu, Kepala BKN juga menyampaikan soal urgensi penerapan dan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) di berbagai lini layanan birokrasi untuk mendorong penuh kinerja para ASN, khususnya pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi Pemerintahan.
Komisi II DPR RI mendukung BKN untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pengaduan netralitas ASN
Terakhir, pada pembahasan mengenai netralitas ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020, Komisi II DPR RI mendukung BKN untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pengaduan netralitas ASN, termasuk pada aspek sanksi tegas terhadap potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
sumber bkn.go.id/