Highlight

Lahir Perpres, Kinerja BIN Tidak Tumpang Tindih

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Dalam pasal 4, BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, melainkan langsung dibawahi Jokowi.
Pengamat Intelijen Susaningtyas Kertopati alias Nuning mengatakan, sudah seharusnya memang kinerja BIN memberi pasokan data dan masukan kepada single client yaitu Presiden.
"Dengan adanya di bawah Presiden langsung diharapkan dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi," kata Nuning kepada RRI.co.id di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Nuning pun mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.
"Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN," ucapnya.
Mantan Anggota Komisi I DPR RI ini menuturkan, Presiden sebagai kepala negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara.
"Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011," pungkas mantan sekretaris Panja pembahasan RUU Intelijen Negara nomer 17 tahun 2011.
sumber rri.co.id