Larangan Shalat Tanpa Sutrah
Shalat merupakan proses bermunajat hamba kepada Allah, sehingga perlu kehusukan dan jauh dari gangguan.
Salah satu gangguan yang dapat mengurangi kekhusukan adalah aktivitas orang yang melintas di depan kita.
Rasulullah sangat tegas melarang perkara melintas di depan orang yang tengah menegakkan shalat ini. Untuk itu perlu meletakkan sutrah atau pembatas saat kita mendirikan shalat.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar, ia berkata: Rasulullah bersabda, yang artinya:
'Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, janganlah biarkan orang lain lewat di hadapanmu. Jika dia tetap bersikeras, maka lawanlah, sesungguhnya dia adalah syaitan,"
Dengan demikian, wajib hukumnya shalat menghadap sutrah, karena Rasulullah telah memerintahkannya dan senantiasa meletakkan sutrah setiap kali hendak shalat.
Beliau juga melarang shalat tanpa sutrah. Semua itu menguatkan hukum wajib sutrah. Lalu bagaimana syaratar sutrah itu dapat digunakan?
Sesuatu baru sah dianggap sutrah apabila tingginya seperti kayu di ujung pelana kuda. Tiang, dinding, pohon, tempat tidur, dan boleh juga menjadikan orang yang duduk di depannya sebagai sutrah.
Dalam hadits lain dijelaskan yang artinya: "Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat.
Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun' (HR. Bukhari)
Hadits ini tegas menunjukkan, lewat di hadapan orang shalat adalah perbuatan sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?
Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.
Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
sumber rri.co.id
Salah satu gangguan yang dapat mengurangi kekhusukan adalah aktivitas orang yang melintas di depan kita.
Rasulullah sangat tegas melarang perkara melintas di depan orang yang tengah menegakkan shalat ini. Untuk itu perlu meletakkan sutrah atau pembatas saat kita mendirikan shalat.
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar, ia berkata: Rasulullah bersabda, yang artinya:
'Janganlah shalat kecuali menghadap sutrah, janganlah biarkan orang lain lewat di hadapanmu. Jika dia tetap bersikeras, maka lawanlah, sesungguhnya dia adalah syaitan,"
Dengan demikian, wajib hukumnya shalat menghadap sutrah, karena Rasulullah telah memerintahkannya dan senantiasa meletakkan sutrah setiap kali hendak shalat.
Beliau juga melarang shalat tanpa sutrah. Semua itu menguatkan hukum wajib sutrah. Lalu bagaimana syaratar sutrah itu dapat digunakan?
Sesuatu baru sah dianggap sutrah apabila tingginya seperti kayu di ujung pelana kuda. Tiang, dinding, pohon, tempat tidur, dan boleh juga menjadikan orang yang duduk di depannya sebagai sutrah.
Dalam hadits lain dijelaskan yang artinya: "Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat.
Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun' (HR. Bukhari)
Hadits ini tegas menunjukkan, lewat di hadapan orang shalat adalah perbuatan sangat tidak dianjurkan. Namun yang patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan yang sampai terkena hukum haram, atau hanya sebatas makruh?
Sebelumnya patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah melewati di jalan antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.
Misalnya, melawati di tengah sajadah-sajadah orang yang sedang shalat, sebab sajadah merupakan contoh dari sutrah, sehingga melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah adalah hal yang diperbolehkan.
sumber rri.co.id