Highlight

Layani Pembeli Tak Bermasker, Toko Modern Terancam Ditutup Sementara

Pemilik toko modern akan diberikan sanksi, jika mengizinkan pembeli masuk dan berbelanja di tokonya tanpa mengenakan masker. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara selama dua hari oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara sambil mempebaiki protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat Rapat Koordinasi forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) di Gedung Shima Jepara, Kamis (16/7/2020). Menurutnya, tindakan itu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Mohon maaf kami perlu tegas. Semua demi kesehatan dan keselamatan bersama mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi,” kata Andi, sapaan akrabnya.
Menurutnya, meskipun toko modern sudah melengkapi fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, namun masih banyak dijumpai para pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Andi minta pengelola toko untuk berani menolak pembeli tersebut, atau kalau tidak, harus menyediakan masker di depan untuk pembeli.
“Ini adalah tugas pelayan dan pemilik toko untuk mengingatkan pembeli, untuk wajib memakai masker,” kata dia.
Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Suharyanto mengatakan, upaya sosialisasi pentingnya menjaga protokol kesehatan ini harus terus dilakukan, jangan sampai bosan. Dengan kerja keras tentu akan membuahkan hasil.
“Mari selamatkan diri, keluarga dan saudara-saudara kita yang lain dari penularan Covid-19 dengan mengenakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak dengan orang lain,” katanya.
sumber jatengprov.go.id