LAPORAN KEUANGAN KEMENHUB TAHUN 2019 RAIH OPINI WTP DARI BPK
Kementerian Perhubungan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah
Pusat Tahun 2019. Opini WTP yang diraih Kemenhub ini adalah yang ketujuh
secara berturut-turut sejak tahun 2013. Demikian disampaikan Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja “Pembahasan Tindak
Lanjut Hapsem BPK Semester I dan II Tahun 2019” dengan Komisi V DPR RI,
Rabu (15/7).
“WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang,” jelas Menhub.
Sementara itu, Komisi V DPR RI mengapresiasi Kemenhub yang berhasil meraih Opini WTP dan meminta Kemenhub untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dengan langkah-langkah yang konkrit agar temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)/Hapsem II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1% atau lebih besar 1,8% di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3%.
Menhub mengatakan, masih terdapat rekomendasi – rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan telah mengklasifikasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi 4 (empat) kategori yaitu Tindak lanjut telah SESUAI, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti; Tindak lanjut BELUM SESUAI, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi; Rekomendasi BELUM DITINDAKLANJUTI, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti; dan Rekomendasi TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI (TDTL), yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
Untuk progres tindak lanjut di Semester I Tahun 2020, terdapat 9 (sembilan) rekomendasi yang diusulkan menuju status SESUAI dengan 2 (dua) kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai Rp.94,41 Miliar dan US$ 416 ribu. Kategori kedua yaitu koreksi pencatatan aset (administrasi) dengan nilai Rp.905 Juta. Kedua hal tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI pada minggu ketiga Juli tahun 2020.
Kementerian Perhubungan secara konsisten dan berkelanjutan telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkrit dalam mengakselerasi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI, antara lain melalui : Penerbitan surat pemberitahuan terkait hasil Pemutakhiran Tindak Lanjut; Pemantauan Tindak Lanjut ke UPT di daerah; Pembahasan/ Intensifikasi Tindak Lanjut dengan Entitas Eselon I; dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Bersama BPK RI pada setiap Semester.
“Kami akan berupaya menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi dari BPK dan kami akan jadikan rekomendasi tersebut menjadi masukan agar pengelolaan yang kami lakukan semakin baik lagi kedepannya,” tandas Menhub.
SUMBER http://dephub.go.id
“WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang,” jelas Menhub.
Sementara itu, Komisi V DPR RI mengapresiasi Kemenhub yang berhasil meraih Opini WTP dan meminta Kemenhub untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dengan langkah-langkah yang konkrit agar temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)/Hapsem II BPK Tahun 2019, penyelesaian tindak lanjut di Kementerian Perhubungan adalah sebesar 76,1% atau lebih besar 1,8% di atas rata-rata Nasional sebesar 74,3%.
Menhub mengatakan, masih terdapat rekomendasi – rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan telah mengklasifikasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi 4 (empat) kategori yaitu Tindak lanjut telah SESUAI, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti; Tindak lanjut BELUM SESUAI, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi; Rekomendasi BELUM DITINDAKLANJUTI, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti; dan Rekomendasi TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI (TDTL), yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
Untuk progres tindak lanjut di Semester I Tahun 2020, terdapat 9 (sembilan) rekomendasi yang diusulkan menuju status SESUAI dengan 2 (dua) kategori. Kategori pertama pengembalian ke kas negara dengan nilai Rp.94,41 Miliar dan US$ 416 ribu. Kategori kedua yaitu koreksi pencatatan aset (administrasi) dengan nilai Rp.905 Juta. Kedua hal tersebut akan dimutakhirkan dokumen dan data dukungnya dengan BPK-RI pada minggu ketiga Juli tahun 2020.
Kementerian Perhubungan secara konsisten dan berkelanjutan telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah konkrit dalam mengakselerasi tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK-RI, antara lain melalui : Penerbitan surat pemberitahuan terkait hasil Pemutakhiran Tindak Lanjut; Pemantauan Tindak Lanjut ke UPT di daerah; Pembahasan/ Intensifikasi Tindak Lanjut dengan Entitas Eselon I; dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Bersama BPK RI pada setiap Semester.
“Kami akan berupaya menindaklanjuti dan menyelesaikan rekomendasi dari BPK dan kami akan jadikan rekomendasi tersebut menjadi masukan agar pengelolaan yang kami lakukan semakin baik lagi kedepannya,” tandas Menhub.
SUMBER http://dephub.go.id