Highlight

Sinergi Itjen Kemenkeu dengan APIP Kementerian/Lembaga Terkait Penanganan Covid-19 Makin Erat

Kemenkeu - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar rapat terbatas (ratas) dengan 7 (tujuh) Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga (K/L) untuk sinergi pengawasan belanja perlindungan sosial dan belanja kesehatan di masa Covid-19 pada Selasa, (21/07) di Jakarta. Adapun 7 K/L tersebut yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Agar program pengawasan tersebut dapat terlaksana efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan kontribusi dan sinergi semua pihak untuk aktif menjaga dan mengawal Governance, Risk, and Control (GRC) atas program, terutama peran pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini juga karena tersebarnya fungsi perencanaan di masing-masing K/L, kemudian penganggaran di Kemenkeu, eksekusi program di K/L, dan pelaporan diserahkan kembali ke Kemenkeu. 
"APIP mempunyai tugas mengawal GRC atas pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang tidak ringan ini. Di saat yang sama, tidak ada satu pun yang siap dan memiliki pengalaman untuk menangani ini. Maka risiko yang dihadapi cukup tinggi. Ini tantangan yang luar biasa bagi kita semua untuk dapat mengawal tugas ini dengan sebaik-baiknya. Karena itu, kita harus bersinergi untuk memastikan seluruh tahapan dapat dikawal oleh APIP," tegas Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Sumiyati.
Ia mengajak APIP K/L apabila menemukan adanya kekurangan atau hal-hal yang menghambat program ini untuk segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan agar segera dicarikan solusinya.
"Kita harus agile agar kita bisa mengantisipasi dan merespons program pemerintah yang terus bergerak. Selain itu, godaan dan tekanan untuk mengawal program ini memang cukup besar, namun kita harus tetap jaga integritas kita bersama," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, bidang perlindungan sosial yang dikawal antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) Rp37,40 triliun, sembako Rp43,60 triliun, Bansos Jabodetabek Rp6,80 triliun, Bansos Non-Jabodetabek Rp32,40 triliun, Kartu Pra Kerja Rp20 triliun, Diskon Listrik Rp6,90 triliun, Logistik/Pangan/Sembako Rp25 triliun, BLT Dana Desa Rp31,80 triliun.
Sedangkan di bidang kesehatan adalah belanja penanganan Covid-19 Rp65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp5,90 triliun, santunan kematian tenaga medis Rp0,30 triliun, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.
sumber kemenkeu.go.id