Highlight

Zakat Untuk Jaring Pengaman Sosial

Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, zakat dan wakaf dapat menjadi instrumen pendanaan penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 saat ini.  
"Di samping membantu darurat medis, diharapkan zakat secara maksimal membantu rakyat kecil agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli yang tertekan akibat Pandemi Covid-19," kata Zainut dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam pendistribusian zakat, di masa pandemi-19, harus dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman, serta sesuai ketentuan agama.
Zainut mengatakan, peran zakat dalam penanggulangan Covid-19 merupakan substansi dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Sebagai informasi, menurut Kementerian Agama, Potensi pengumpulan zakat secara nasional yaitu 233 triliun per tahun, namun realisasinya hingga kini baru sekitar 10 triliun per tahun. Sehingga dibutuhkan ikhtiar yang lebih maksimal untuk meningkatkan pendapatan zakat.
sumber rri.co.id